MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada Jumat (8/6).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP2D Kota Malang M Toriq mengatakan sesuai ketentuan yang ada, wajib pajak harus melaporkan omset setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10.
Hal ini dilakukan sebelum atau saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni nanti. Kami imbau para wajib pajak yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” katanya dilansir Malangvoice.com, Rabu (6/6).
Toriq mengatakan jika wajib pajak melewati ketentuan tersebut, maka akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2%sebulan. Denda ini dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
"Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa," katanya.
Menurutnya, pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan secara online ke BP2D Kota Malang, dengan aplikasi SAMPADE (Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah ) yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.