KOTA MALANG

Wajib Pajak Diminta Lapor Omzet Sebelum Libur Lebaran

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 06 Juni 2018 | 14:45 WIB
Wajib Pajak Diminta Lapor Omzet Sebelum Libur Lebaran

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada Jumat (8/6).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP2D Kota Malang M Toriq mengatakan sesuai ketentuan yang ada, wajib pajak harus melaporkan omset setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10.

Hal ini dilakukan sebelum atau saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni nanti. Kami imbau para wajib pajak yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” katanya dilansir Malangvoice.com, Rabu (6/6).

Toriq mengatakan jika wajib pajak melewati ketentuan tersebut, maka akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2%sebulan. Denda ini dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

"Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa," katanya.

Menurutnya, pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan secara online ke BP2D Kota Malang, dengan aplikasi SAMPADE (Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah ) yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?