PELAPORAN SPT PAJAK

Wajib Pajak Diminta Benahi SPT Tanpa Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:33 WIB
Wajib Pajak Diminta Benahi SPT Tanpa Saldo Rekening

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta wajib pajak untuk mengisi kolom saldo rekening perbankan dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Pengisian kolom saldo tersebut guna mencocokkan angka dalam SPT dengan angka yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui masih adanya wajib pajak yang belum mencantumkan saldo rekening dalam SPT. Hal tersebut menurutnya akan menjadi masalah di kemudian hari, namun masih bisa diperbaiki.

“Ada sebagian wajib pajak yang saat ini punya saldo di rekening senilai sekian, tapi belum lapor di SPT. Apa lagi tidak ikut program tax amnesty kemarin, wajib pajak pasti khawatir. Karena kalau data sudah masuk ke kami, maka itu akan menjadi masalah bagi wajib pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati demikian, Ditjen Pajak masih memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang melakukan kelalaian tersebut. Kelonggaran tersebut berupa pembetulan SPT yang harus dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak tahunannya.

“Jadi sebetulnya tidak ada jalan buntu ya. Kan masih ada kesempatan wajib pajak untuk pembetulan SPT. Terlebih sesuai pasal 8 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menyebutkan untuk membetulkan SPT, lalu masukkan saldo rekening, dan bayar pajak tarif normal,” tuturnya.

Hestu menyayangkan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan tarif yang ditawarkan pun terlampau leih rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak normal.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Padahal, Ditjen Pajak kerap menggembor-gemborkan program tersebut untuk membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo sampai turun tangan dalam sosialisasi program pengampunan pajak di berbagai wilayah Indonesia.

“Intinya ya masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT, wajib pajak yang merasa ada kelalaian dalam mengisi SPT bisa segera dibetulkan SPT-nya, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh otoritas pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak