JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta wajib pajak untuk mengisi kolom saldo rekening perbankan dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Pengisian kolom saldo tersebut guna mencocokkan angka dalam SPT dengan angka yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui masih adanya wajib pajak yang belum mencantumkan saldo rekening dalam SPT. Hal tersebut menurutnya akan menjadi masalah di kemudian hari, namun masih bisa diperbaiki.
“Ada sebagian wajib pajak yang saat ini punya saldo di rekening senilai sekian, tapi belum lapor di SPT. Apa lagi tidak ikut program tax amnesty kemarin, wajib pajak pasti khawatir. Karena kalau data sudah masuk ke kami, maka itu akan menjadi masalah bagi wajib pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).
Kendati demikian, Ditjen Pajak masih memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang melakukan kelalaian tersebut. Kelonggaran tersebut berupa pembetulan SPT yang harus dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak tahunannya.
“Jadi sebetulnya tidak ada jalan buntu ya. Kan masih ada kesempatan wajib pajak untuk pembetulan SPT. Terlebih sesuai pasal 8 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menyebutkan untuk membetulkan SPT, lalu masukkan saldo rekening, dan bayar pajak tarif normal,” tuturnya.
Hestu menyayangkan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan tarif yang ditawarkan pun terlampau leih rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak normal.
Padahal, Ditjen Pajak kerap menggembor-gemborkan program tersebut untuk membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo sampai turun tangan dalam sosialisasi program pengampunan pajak di berbagai wilayah Indonesia.
“Intinya ya masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT, wajib pajak yang merasa ada kelalaian dalam mengisi SPT bisa segera dibetulkan SPT-nya, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh otoritas pajak,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.