Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok sudah bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT melalui aplikasi e-PBB.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengecek nominal PBB yang terutang dan juga bisa mengajukan pembetulan bila terdapat data yang salah.
"Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi wajib pajak PBB untuk cetak SPPT secara mandiri," ujar Wahid, dikutip Senin (21/3/2022).
Sebagai contoh, bila terdapat informasi yang tidak tepat seperti kesalahan alamat atau double entry atas 1 objek pajak yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi.
Dengan aplikasi, wajib pajak juga bisa mendapatkan e-SPPT tanpa perlu menunggu proses distribusi. "Selama ini kan SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari kami [BKD] ke camat, lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu," ujar Wahid.
Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. "Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak. Jadi diharapkan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar Wahid.
Untuk diketahui, sebelumnya BKD Kota Depok menginformasikan e-SPPT akan mulai diluncurkan pada tahun depan dan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.
Penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.