KOTA DEPOK

Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok sudah bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT melalui aplikasi e-PBB.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengecek nominal PBB yang terutang dan juga bisa mengajukan pembetulan bila terdapat data yang salah.

"Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi wajib pajak PBB untuk cetak SPPT secara mandiri," ujar Wahid, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai contoh, bila terdapat informasi yang tidak tepat seperti kesalahan alamat atau double entry atas 1 objek pajak yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi.

Dengan aplikasi, wajib pajak juga bisa mendapatkan e-SPPT tanpa perlu menunggu proses distribusi. "Selama ini kan SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari kami [BKD] ke camat, lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu," ujar Wahid.

Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. "Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak. Jadi diharapkan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, sebelumnya BKD Kota Depok menginformasikan e-SPPT akan mulai diluncurkan pada tahun depan dan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.

Penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN