KOTA DEPOK

Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok sudah bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT melalui aplikasi e-PBB.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengecek nominal PBB yang terutang dan juga bisa mengajukan pembetulan bila terdapat data yang salah.

"Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi wajib pajak PBB untuk cetak SPPT secara mandiri," ujar Wahid, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai contoh, bila terdapat informasi yang tidak tepat seperti kesalahan alamat atau double entry atas 1 objek pajak yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi.

Dengan aplikasi, wajib pajak juga bisa mendapatkan e-SPPT tanpa perlu menunggu proses distribusi. "Selama ini kan SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari kami [BKD] ke camat, lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu," ujar Wahid.

Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. "Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak. Jadi diharapkan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, sebelumnya BKD Kota Depok menginformasikan e-SPPT akan mulai diluncurkan pada tahun depan dan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.

Penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?