KOTA DEPOK

Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok sudah bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT melalui aplikasi e-PBB.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengecek nominal PBB yang terutang dan juga bisa mengajukan pembetulan bila terdapat data yang salah.

"Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi wajib pajak PBB untuk cetak SPPT secara mandiri," ujar Wahid, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagai contoh, bila terdapat informasi yang tidak tepat seperti kesalahan alamat atau double entry atas 1 objek pajak yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi.

Dengan aplikasi, wajib pajak juga bisa mendapatkan e-SPPT tanpa perlu menunggu proses distribusi. "Selama ini kan SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari kami [BKD] ke camat, lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu," ujar Wahid.

Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. "Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak. Jadi diharapkan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Untuk diketahui, sebelumnya BKD Kota Depok menginformasikan e-SPPT akan mulai diluncurkan pada tahun depan dan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.

Penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi