Sejumlah penjahit menyelesaikan proses produksi celana di Konveksi Aka, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memasukkan informasi tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pertama kali. Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU dipilih sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Secara sederhana, wajib pajak bisa memilih KLU yang sesuai atau paling mendekati pekerjaan/usaha yang dijalankan. KPP terdaftar tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kode KLU wajib pajak, kecuali memang NPWP diberikan oleh Dirjen Pajak secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Apabila kesulitan dalam menentukan KLU, silakan konsultasi dengan pihak KPP," cuit DJP lewat akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Kamis (20/10/2022).
Dalam menentukan KLU, wajib pajak bisa mengacu pada Lampiran I KEP-321/PJ/2012. KLU sendiri digunakan DJP untuk mendukung pengambilan keputusan serta kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
Kemudian, KLU juga dimanfaatkan otoritas dalam penyusunan norma penghitungan penghasilan neto dan kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
PER-12/PJ/2022 juga mengatur, apabila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak bisa menentukan 1 KLU utama.
Penentuan KLU utama tersebut dilakukan pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya, apabila omzet atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak sama besarnya atau wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha tetapi belum berjalan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.