BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Besar Butuh Pendekatan Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:29 WIB
 Wajib Pajak Besar Butuh Pendekatan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (10/10) halaman utama sejumlah media nasional masih diwarnai kabar soal tax amnesty. Pemerintah dinilai perlu melakukan cara-cara baru untuk mempersuasi wajib pajak besar yang pada periode I lalu belum berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Pemerintah diminta untuk terus mensosialisasikan program tax amnesty mengingat masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty.

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan Ditjen Pajak masih perlu membenahi ketentuan teknis terkait dengan program tax amnesty agar pembayar pajak lebih dimudahkan dan tidak dipersulit di kemudian hari.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Mantan Menteri Perdagangan sekaligus Chairman Panasonic Gobel Indonesia Rachmat Gobel menyarankan pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap perpajakan dengan jalan mengalokasikan hasil penerimaan tax amnesty untuk kesejahteraan masyarakat.

Kabar lainnya, usah mikro, kecil dan menegah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR) didorong untuk mengikuti tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • UMKM Penerima KUR Digiring Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak tengah menyiapkan strategi untuk menarik pelaku UMKM mengikuti program tax amnesty. Ditjen Pajak akan menggandeng sejumlah pihak seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta sejumlah lembaga keuangan penyalur KUR untuk mensosialisasikan tax amnesty khususnya kepada penerima KUR ritel. Hingga saat ini Ditjen Pajak belum memastikan jumlah UMKM yang akan digiring mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Bankir Ragukan Dana Tax Amnesty Pacu Kredit

Sejumlah lembaga penampung aliran dana tax amnesty belum begitu merasakan efek dari aliran dana tersebut. Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja meragukan dana repatriasi bisa membantu likuiditas industri bank maupun memacu kredit. Menurutnya, kalaupun mengalir ke bank, nasabah akan menggunakannya untuk melunasi pinjaman. Dana repatriasi diprediksi akan banyak mengalir ke produk pasar modal seperti reksadana.

  • Menanti Pertukaran Data Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pertukaran data perbankan untuk menggali potensi pajak sangat penting untuk dilakukan. Seiring dengan program tax amnesty, Ditjen Pajak saat ini tengah memetakan dan menganalisisseluruh klasifikasi harta yang masuk lewat tax amnesty. Di samping itu Ditjen Pajak juga mengklaim persiapan sistem IT sudah kuat untuk mengidentifikasi basis pajak baru. Namun, saat ini sistem yang digunakan untuk mengelola data tax amnesty terpisah dari sistem rutin dengan alasan menjaga kerahasiaan data tax amnesty.

  • Antisipasi Gejolak Global, Cadangan Devisa Diperkuat

Pemerintah sepakat untuk memperpanjang kerja sama bilateral swap arrangement (BSA) dengan Jepang telah ditandatangani sejak Desember 2013. Besaran nilai kerja sama itu mencapai US$22, 76 miliar. Kerja sama tersebut menjadi komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan melengkapi jaring pengaman keuangan yang telah ada baik di tingkat regional maupun global di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Sebagian Proyek Dibayar Tahun Depan

Pemerintah akan melakukan pengalihan atau carry over pembayaran proyek infrastruktur 2016 ke tahun anggaran 2017 guna menyiasati pemangkasan anggaran yang dilakukan pada APBNP 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan penundaan ini tidak akan menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur karena yang ditunda hanya pembayarannya, sementara pengerjaannya tetap dilakukan. Namun dia enggan menyebutkan jumlah anggaran yang akan di-carry over tersebut.

  • Revisi UU Penerimaan Negara Masih Jalan di Tempat

Beleid revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dikirim ke DPR sejak masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hingga kini masih dibahas di fraksi. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan mengajukan pokok-pokok revisi UU KUP. Melalui revisi itu, posisi Ditjen Pajak akan diperkuat melalui Badan Penerimaan Pajak yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Di samping itu masih ada revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga kini belum juga dibahas. Perubahan penting dari UU ini yaitu pemerataan penggunaan PNBP.

  • Layanan Logistik di Batam Perlu Diperbaiki

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengharapkan kebijakan pemberian diskon tarif bagi kalangan pebisnis melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa diikuti dengan perbaikan layanan di pelabuhan dan bandar udara di kawasan itu. Ketua ALI Zaldy Ilham meminta proses layanan di pelabuhan dan bandara bisa dipercepat. Selain itu, jalur operasi kapal dan pesawat dari Batam ke wilayah lain atau sebaliknya juga perlu ditambah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah