PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Bisa Ikut PPS, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Bisa Ikut PPS, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang baru ber-NPWP pada 2021 bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan II atas harta-harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Adella Septikarina mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPT Tahunan 2020 terlebih dahulu.

"Mengikuti PPS dengan menyampaikan SPT Tahunan 2020-nya," ujar Adella dalam Talk Show PPS yang diselenggarakan Sonora FM, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak ikut PPS kebijakan II harus memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan 2020.

Bila SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan, wajib pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum 2020 yang disampaikan sebelum UU HPP diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan 2020.

Harta bersih yang tak tercantum dalam SPT Tahunan 2020 harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain menyampaikan SPT Tahunan 2020 dan mengikuti PPS, opsi lain yang dapat diambil oleh wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan sejak tahun pajak seharusnya terdaftar hingga tahun pajak 2020.

Bila wajib pajak baru memiliki NPWP pada 2021 karena memang baru memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada tahun pajak 2021, wajib pajak tersebut tak perlu ikut PPS.

"Jika wajib pajak terdaftar 2021 karena kewajiban subjektif dan objektifnya baru muncul, wajib pajak tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020 sehingga tidak ikut PPS," ujar Adella.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, email [email protected], serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2022 | 16:08 WIB

fungsional penyuluhnya keliru menyampaikan info atau saya yg gak nangkap maksdnya ya 😆, berNPWP 2021, lapor SPT 2020 adakah regulasinya tersebut ? 🤔

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN