PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi. Warga membayar zakat di stan Baznas Kota Bogor saat Balaikota Ramadhan Festival 2024 di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan juga bisa mengurangkan zakat dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk zakat tersebut dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan.

Adapun ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto sudah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh ... wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,” penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan demikian, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Berdasarkan pada lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Apabila tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Jika wajib pajak badan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pengurangan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain memperhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

“Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat..., wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011.

Berdasarkan pada PER-6/PJ/2011, bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, pembayaran melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank.

Sebagai informasi, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Begitu pula dengan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan orang pribadi.

“Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan