PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi. Warga membayar zakat di stan Baznas Kota Bogor saat Balaikota Ramadhan Festival 2024 di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan juga bisa mengurangkan zakat dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk zakat tersebut dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan.

Adapun ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto sudah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh ... wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,” penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan demikian, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Berdasarkan pada lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Apabila tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Jika wajib pajak badan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pengurangan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain memperhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat..., wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011.

Berdasarkan pada PER-6/PJ/2011, bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, pembayaran melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank.

Sebagai informasi, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Begitu pula dengan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan orang pribadi.

“Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP