SE-01/SP/2021

Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 15:38 WIB
Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-01/SP/2021, Sekretariat Pengadilan Pajak merilis prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain ketentuan mengenai waktu, tempat, dan jenis layanan, SE-01/SP/2021 juga memuat prosedur dan tata tertib layanan. Surat edaran ini ditetapkan pada 21 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Layanan tatap muka pada Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan dan mengikuti protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam SE tersebut dijabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. dalam keadaan sehat dan wajib menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat, serta menggunakan 2 lapis masker sesuai dengan anjuran Satuan Petugas Covid-19 pemerintah;
  2. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lingkungan dan saat memasuki Gedung Pengadilan Pajak oleh petugas satuan pengamanan. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius;
  3. mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan air/cairan antiseptik yang telah disediakan sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak;
  4. memenuhi persyaratan administratif yaitu tercantum pada pengumuman daftar antrean online atau menunjukkan surat pemberitahuan/panggilan sidang/surat tugas bagi terbanding/tergugat/tangkapan layar Rencana Umum Sidang (RUS) di laman www.setpp.kemenkeu.go.id.

Pengguna layanan yang menggunakan kendaraan hanya diperkenankan untuk menurunkan penumpang pada lokasi yang sudah ditentukan dan tidak disediakan lahan parkir. Pengguna layanan yang akan mengikuti persidangan, tapi tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif, tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Pengguna layanan yang menyampaikan permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pengguna layanan wajib menyiapkan dokumen yang akan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan dengan cairan disinfektan.

Barang bawaan pengguna layanan akan disemprotkan cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Pajak.

Tamu lain selain para pihak yang bersengketa yang hendak mengikuti jalannya sidang harus menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Setelah mendapatkan persetujuan, tamu lain itu wajib melakukan pendaftaran melalui surat elektronik kepada [email protected] dengan menyebutkan tanggal kedatangan kunjungan. Tamu lain dibatasi 1 orang pada setiap ruang sidang.

Pengguna layanan yang menggunakan layanan tatap muka wajib melakukan pendaftaran antrean online. Untuk satu daftar antrean online, pengguna layanan yang diizinkan memasuki gedung Pengadilan Pajak paling banyak 2 orang.

Pengguna layanan yang telah melakukan registrasi antrean online harus menunjukkan bukti antrean kepada petugas dan diberikan nomor urut kedatangan. Pengguna Layanan membawa sendiri alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam melakukan proses layanan.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Pengguna Layanan wajib melakukan physical distancing selama berada di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengguna Layanan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

“Satuan pengamanan berhak menertibkan pengguna layanan yang tidak mematuhi aturan layanan,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan