KOTA SEMARANG

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 09:30 WIB
Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

Poster pengumuman hadiah bagi WP patuh oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan pemberian hadiah bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat makin patuh membayar pajak. Selain itu, hadiah ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

"Pembayaran sebelum jatuh tempo otomatis akan diikutkan undian PBB 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkot Semarang menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2023. Wajib pajak pun diimbau melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

Pada wajib pajak patuh, berkesempatan memperoleh hadiah melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan antara lain rumah, mobil, sepeda motor, dan sejumlah peralatan elektronik.

Hingga 30 September 2023, Pemkot Semarang juga memberikan penghapusan denda PBB untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan denda PBB tersebut diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, wajib pajak akan langsung memperoleh diskon pokok PBB sebesar 20% saat membayarkan kewajibannya. Ketentuan ini telah tertuang SK Wali Kota Semarang Nomor 971.11/742 dan SK Kepala Bapenda Nomor B/4527/973/VIII/2023.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala saat melaksanakan pembayaran, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial.

"Yuk bijak dalam perpajakan! Orang bijak taat pajak untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra