KOTA DEPOK

Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 16:00 WIB
Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok, Jawa Barat memberikan diskon 100% atas tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi veteran mulai tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagi veteran ini adalah bentuk apresiasi pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah dijanjikan pemkot sejak tahun lalu.

"Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB kepada para veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemberian diskon 100% untuk veteran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Kota Depok.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diberikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diberikan 100% dari SPPT PBB terutang.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran terlebih dahulu perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Nina seperti dilansir monitor.co.id.

Perlu dicatat, pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tidak diberikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga hanya berlaku atas 1 bidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Maret 2021 | 21:37 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot depok ini dengan memberikan diskon bagi veteran sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?