KOTA DEPOK

Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 16:00 WIB
Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok, Jawa Barat memberikan diskon 100% atas tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi veteran mulai tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagi veteran ini adalah bentuk apresiasi pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah dijanjikan pemkot sejak tahun lalu.

"Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB kepada para veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemberian diskon 100% untuk veteran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Kota Depok.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diberikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diberikan 100% dari SPPT PBB terutang.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran terlebih dahulu perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Nina seperti dilansir monitor.co.id.

Perlu dicatat, pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tidak diberikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga hanya berlaku atas 1 bidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Maret 2021 | 21:37 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot depok ini dengan memberikan diskon bagi veteran sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI