KOTA DEPOK

Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 16:00 WIB
Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok, Jawa Barat memberikan diskon 100% atas tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi veteran mulai tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagi veteran ini adalah bentuk apresiasi pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah dijanjikan pemkot sejak tahun lalu.

"Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB kepada para veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberian diskon 100% untuk veteran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Kota Depok.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diberikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diberikan 100% dari SPPT PBB terutang.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran terlebih dahulu perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Nina seperti dilansir monitor.co.id.

Perlu dicatat, pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tidak diberikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga hanya berlaku atas 1 bidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Maret 2021 | 21:37 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot depok ini dengan memberikan diskon bagi veteran sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN