KOTA DEPOK

Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 16:00 WIB
Wah, Tagihan Pajak PBB-P2 untuk Veteran Bisa Dapat Diskon 100%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok, Jawa Barat memberikan diskon 100% atas tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi veteran mulai tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagi veteran ini adalah bentuk apresiasi pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah dijanjikan pemkot sejak tahun lalu.

"Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB kepada para veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemberian diskon 100% untuk veteran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Kota Depok.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diberikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diberikan 100% dari SPPT PBB terutang.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran terlebih dahulu perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Nina seperti dilansir monitor.co.id.

Perlu dicatat, pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tidak diberikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga hanya berlaku atas 1 bidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Maret 2021 | 21:37 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot depok ini dengan memberikan diskon bagi veteran sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU