KINERJA FISKAL

Wah, Sudah Rp2,5 Triliun PPN Digital Masuk Kantong Negara

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 18:19 WIB
Wah, Sudah Rp2,5 Triliun PPN Digital Masuk Kantong Negara

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipungut oleh pemerintah per 31 Agustus 2021 telah mencapai Rp2,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari 81 usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

DJP memastikan akan terus berupaya untuk mengidentifikasi PMSE di Indonesia. Otoritas juga akan melakukan sosialisasi atas perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk memastikan kesiapan pelaku usaha PMSE dalam memungut PPN PMSE. Dengan demikian, diharapkan jumlah pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur pada PMK 48/2020 terus bertambah dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, DJP baru saja menunjuk 2 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Kedua perusahaan ini wajib memungut PPN PMSE per 1 September 2021. Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN PMSE bertambah dari 81 perusahaan menjadi 83 perusahaan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, hanya pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria saja yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN PMSE atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun dan/atau memiliki jumlah pengakses Indonesia melebih 12.000 dalam 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?