KABUPATEN SUKABUMI

Wah, Skema Baru Ini Permudah WP Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 11:38 WIB
Wah, Skema Baru Ini Permudah WP Bayar Pajak Kendaraan

PARAKANSALAK, DDTCNews – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Parakansalak membantu Samsat Keliling untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan menerbitkan skema Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak) BPR.

Kepala BPR Sukabumi Cabang Parakansalak Taten mengatakan penyetoran PKB akan lebih mudah jika wajib pajak mendaftarkan diri untuk mengikuti Tapak BPR. Wajib pajak bisa menabung sesuai nilai PKB hingga waktu jatuh tempo tahun berjalan.

“Besaran tabungan Tapak disesuaikan dengan paket yang ditentukan menurut tarif kewajiban pembayaran PKB,” katanya di Parakansalak, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia menjelaskan, saldo yang berada di dalam Tapak akan otomatis ditarik oleh sistem BPR dan dialokasikan ke Samsat untuk membayar PKB nasabah. Kini, wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengantre lagi di Samsat untuk setor PKB.

Jumlahnya pun disesuaikan dengan nilai pajak yang berlaku dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk menentukan jumlah yang perlu ditabung, wajib pajak bisa melapor ke petugas BPR terkait nilai PKB dan lainnya secara keseluruhan sehingga penyetoran pajak tidak kurang sedikitpun.

Namun sistem auto debit ini hanya berlaku persis pada saat PKB jatuh tempo, sehingga nasabah tidak perlu khawatir uangnya akan ditarik sebelum waktunya. Kemudahan sistem ini pun menjadi andalan BPR untuk semakin mengajak nasabahnya untuk patuh dengan aturan pajak yang berlaku.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa segera memvalisdasi STNK setelah saldo di dalam Tapak sudah ditarik secara otomatis. Validasi tahunan ini hanya bisa dilakukan di BPR Sukabumi, lalu wajib pajak juga akan diberikan surat ketetapan pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?