KINERJA FISKAL

Wah, Realisasi Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik 99,31%

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 15:52 WIB
Wah, Realisasi Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik 99,31%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2021 mengalami pertumbuhan 99,31%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 52,23%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu dikarenakan pemerintah tidak memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara pada tahun lalu, periodenya diperpanjang hingga April 2021.

"Jadi, seolah-olah PPh orang pribadi melonjak 99,3% dibandingkan tahun lalu yang negative growth. Tapi ini tidak menggambarkan apple to apple," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara bulanan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 155,61% pada Maret 2021. Penyebabnya sama, yakni tidak adanya perpanjangan periode sehingga semua wajib pajak harus melapor SPT dan membayar pajak paling lambat akhir Maret 2021.

Sementara itu, kontraksi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2021 sebesar 14,28% dan Januari 2021 minus 9,74%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2021 terkontraksi 5,58%. Sementara itu, hingga Maret 2020, penerimaan pos pajak ini masih tumbuh positif 4,94%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perpanjangan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021.

Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret mengalami kontraksi 5,06%, lebih kecil dibandingkan dengan kinerja pada Februari 2021 yang minus 5,44% dan Januari 2021 minus 6,05%. "Namun, kita akan melihat tren yang mungkin akan membaik pada kuartal II," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut juga konsisten dengan hasil survei Bank Indonesia tentang kegiatan dunia usaha yang minus 5,6% pada kuartal I/2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN