KINERJA FISKAL

Wah, Realisasi Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik 99,31%

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 15:52 WIB
Wah, Realisasi Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik 99,31%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2021 mengalami pertumbuhan 99,31%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 52,23%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu dikarenakan pemerintah tidak memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara pada tahun lalu, periodenya diperpanjang hingga April 2021.

"Jadi, seolah-olah PPh orang pribadi melonjak 99,3% dibandingkan tahun lalu yang negative growth. Tapi ini tidak menggambarkan apple to apple," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara bulanan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 155,61% pada Maret 2021. Penyebabnya sama, yakni tidak adanya perpanjangan periode sehingga semua wajib pajak harus melapor SPT dan membayar pajak paling lambat akhir Maret 2021.

Sementara itu, kontraksi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2021 sebesar 14,28% dan Januari 2021 minus 9,74%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2021 terkontraksi 5,58%. Sementara itu, hingga Maret 2020, penerimaan pos pajak ini masih tumbuh positif 4,94%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perpanjangan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021.

Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret mengalami kontraksi 5,06%, lebih kecil dibandingkan dengan kinerja pada Februari 2021 yang minus 5,44% dan Januari 2021 minus 6,05%. "Namun, kita akan melihat tren yang mungkin akan membaik pada kuartal II," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut juga konsisten dengan hasil survei Bank Indonesia tentang kegiatan dunia usaha yang minus 5,6% pada kuartal I/2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?