KEBIJAKAN CUKAI

Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 15:39 WIB
Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Petugas memilah sampah plastik di pusat daur ulang sampah di Cicabe, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengakui pengenaan cukai produk plastik lebih menantang dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan plastik termasuk komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurutnya, cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi plastik walaupun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena plastik itu unik. Plastik itu karunia, tetapi kalau penggunaannya tidak bijak bisa jadi bencana," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Nirwala mengatakan pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah juga mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun ini, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp980 miliar.

Dia menjelaskan secara umum ada setidaknya 3 aspek yang perlu dipertimbangkan untuk ekstensifikasi barang kena cukai. Pertama, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Perekonomian global dan domestik sejauh ini dinilai masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan penambahan atau pengurangan objek cukai.

"[Plastik] perlu diatur. Kenapa kok kena cukai? Karena plastik menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan, tetapi harus dibicarakan ke stakeholders kita, termasuk pengusaha. Enggak semena-mena," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi