PROVINSI ACEH

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:52 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Ilustrasi. 

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) berdiskusi dengannya, yang merupakan pembina Samsat Aceh. Perpanjangan program diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan [beban] masyarakat ini," katanya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dicky mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 16 Maret dan seharusnya selesai pada 15 Juni 2020. Namun, BKD dan Polda memutuskan untuk memperpanjang program itu karena pandemi virus Corona belum berakhir.

Dia menilai pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada ekonomi masyarakat Aceh. Selain itu, pandemi juga menyebabkan masyarakat kesulitan untuk keluar rumah demi menghindari risiko penularan virus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dicky berharap akan semakin banyak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan program pemutihan itu, semua denda tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Kecuali biaya asuransi Jasa Raharja tetap harus membayar denda karena keputusannya dari pemerintah pusat," katanya, dikutip dari acehportal.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2020 | 14:00 WIB

Kepada Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Gubernur Aceh yang Kami Hormati.. Kami selaku Masyarakat yg oemiliki sepeda motor...kami mohon untuk ditambah 1. lagi keringanan bagi kami yaitu :""Pokok Pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya bayar di tahun terakhir, tahun sebelumnya di gratiskan""..jadi nolongnya gak tanggung², ini permohonan kami, kalau tidak dikabulkan, pasti banyak yg tidak mau bayar pajak, karena nilainya beesaar pak..untuk makan aja susah, boro² bayar pajak,..tapi kalo 2 juta kebawah, banyak masyarakat yg mau bayar pajak pak...demikian harapan kami pak, semoga terkabul hendaknya dan kami ucapkan terimakasih, 🙏🙏

01 Juli 2020 | 10:51 WIB

kenapa program pemutihan/diskon pajak hanya bagi orang2 yang menunggak? Kenapa tidak ada diskon bagi orang2 yang rajin bayar pajak tepat waktu? Seharusnya orang2 yang rajin bayar pajak ini yang diberikan penghargaan berupa diskon sehingga masyarakat terpancing utk membayar pajak tepat waktu.

13 Juni 2020 | 19:11 WIB

semoga allah menjadikan aceh aman dan damai dan smua umat di bumi aman dr virus corona....amin........ dan mberkahkan smua rezeki umat islam

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN