PROVINSI ACEH

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:52 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Ilustrasi. 

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) berdiskusi dengannya, yang merupakan pembina Samsat Aceh. Perpanjangan program diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan [beban] masyarakat ini," katanya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dicky mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 16 Maret dan seharusnya selesai pada 15 Juni 2020. Namun, BKD dan Polda memutuskan untuk memperpanjang program itu karena pandemi virus Corona belum berakhir.

Dia menilai pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada ekonomi masyarakat Aceh. Selain itu, pandemi juga menyebabkan masyarakat kesulitan untuk keluar rumah demi menghindari risiko penularan virus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dicky berharap akan semakin banyak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan program pemutihan itu, semua denda tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Kecuali biaya asuransi Jasa Raharja tetap harus membayar denda karena keputusannya dari pemerintah pusat," katanya, dikutip dari acehportal.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2020 | 14:00 WIB

Kepada Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Gubernur Aceh yang Kami Hormati.. Kami selaku Masyarakat yg oemiliki sepeda motor...kami mohon untuk ditambah 1. lagi keringanan bagi kami yaitu :""Pokok Pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya bayar di tahun terakhir, tahun sebelumnya di gratiskan""..jadi nolongnya gak tanggung², ini permohonan kami, kalau tidak dikabulkan, pasti banyak yg tidak mau bayar pajak, karena nilainya beesaar pak..untuk makan aja susah, boro² bayar pajak,..tapi kalo 2 juta kebawah, banyak masyarakat yg mau bayar pajak pak...demikian harapan kami pak, semoga terkabul hendaknya dan kami ucapkan terimakasih, 🙏🙏

01 Juli 2020 | 10:51 WIB

kenapa program pemutihan/diskon pajak hanya bagi orang2 yang menunggak? Kenapa tidak ada diskon bagi orang2 yang rajin bayar pajak tepat waktu? Seharusnya orang2 yang rajin bayar pajak ini yang diberikan penghargaan berupa diskon sehingga masyarakat terpancing utk membayar pajak tepat waktu.

13 Juni 2020 | 19:11 WIB

semoga allah menjadikan aceh aman dan damai dan smua umat di bumi aman dr virus corona....amin........ dan mberkahkan smua rezeki umat islam

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?