KOTA METRO

Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung, menyatakan bakal memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan diskon PBB-P2 akan diberikan secara otomatis pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang akan dibagikan kepada wajib pajak. Diskon PBB-P2 tersebut bisa mencapai 70%.

"Pemberian stimulus tersebut sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Mirza mengatakan pada SPPT PBB-P2 buku 1 dan 2 akan mendapat diskon sebesar 70%, sedangkan pada buku 3 dan 4 didiskon 60%, dan buku 5 diskonnya 30%.

Dia menjelaskan diskon PBB-P2 juga diberikan pada tahun lalu. Oleh karena itu, nominal pada SPPT PBB-P2 tidak akan banyak berubah, kecuali pada buku 3 dan 4 yang mengalami kenaikan diskon dari 50% menjadi 60%.

Selain memberikan diskon, BPPRD juga memberlakukan skema kredit pajak bagi wajib pajak yang telanjur membayar PBB-P2 2022 pada awal tahun sehingga belum menikmati diskon. Kelebihan pembayaran PBB-P2 2022 akan otomatis dihitung sebagai kredit pajak pada SPPT PBB-P2 2023.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Kelebihan [pembayaran] itu akan kita kompensasikan tahun ini sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya," ujarnya dilansir jejamo.com.

Mirza menyebut BPPRD sedang dalam tahap mencetak SPPT PBB-P2 2023. SPPT tersebut direncanakan mulai didistribusikan pada Juli 2023.

Pada prosesnya, BPPRD juga melibatkan kelurahan untuk menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang tidak puas terhadap nilai SPPT PBB-P2 juga dapat mendatangi kantor BPPRD untuk mengajukan keberatan dari sisi NJOP atau pengurangan nilai ketetapannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko