KOTA METRO

Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung, menyatakan bakal memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan diskon PBB-P2 akan diberikan secara otomatis pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang akan dibagikan kepada wajib pajak. Diskon PBB-P2 tersebut bisa mencapai 70%.

"Pemberian stimulus tersebut sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mirza mengatakan pada SPPT PBB-P2 buku 1 dan 2 akan mendapat diskon sebesar 70%, sedangkan pada buku 3 dan 4 didiskon 60%, dan buku 5 diskonnya 30%.

Dia menjelaskan diskon PBB-P2 juga diberikan pada tahun lalu. Oleh karena itu, nominal pada SPPT PBB-P2 tidak akan banyak berubah, kecuali pada buku 3 dan 4 yang mengalami kenaikan diskon dari 50% menjadi 60%.

Selain memberikan diskon, BPPRD juga memberlakukan skema kredit pajak bagi wajib pajak yang telanjur membayar PBB-P2 2022 pada awal tahun sehingga belum menikmati diskon. Kelebihan pembayaran PBB-P2 2022 akan otomatis dihitung sebagai kredit pajak pada SPPT PBB-P2 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kelebihan [pembayaran] itu akan kita kompensasikan tahun ini sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya," ujarnya dilansir jejamo.com.

Mirza menyebut BPPRD sedang dalam tahap mencetak SPPT PBB-P2 2023. SPPT tersebut direncanakan mulai didistribusikan pada Juli 2023.

Pada prosesnya, BPPRD juga melibatkan kelurahan untuk menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang tidak puas terhadap nilai SPPT PBB-P2 juga dapat mendatangi kantor BPPRD untuk mengajukan keberatan dari sisi NJOP atau pengurangan nilai ketetapannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN