KOTA METRO

Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkot Metro Siapkan Diskon PBB-P2 Hingga 70 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Metro, Lampung, menyatakan bakal memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan diskon PBB-P2 akan diberikan secara otomatis pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang akan dibagikan kepada wajib pajak. Diskon PBB-P2 tersebut bisa mencapai 70%.

"Pemberian stimulus tersebut sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Mirza mengatakan pada SPPT PBB-P2 buku 1 dan 2 akan mendapat diskon sebesar 70%, sedangkan pada buku 3 dan 4 didiskon 60%, dan buku 5 diskonnya 30%.

Dia menjelaskan diskon PBB-P2 juga diberikan pada tahun lalu. Oleh karena itu, nominal pada SPPT PBB-P2 tidak akan banyak berubah, kecuali pada buku 3 dan 4 yang mengalami kenaikan diskon dari 50% menjadi 60%.

Selain memberikan diskon, BPPRD juga memberlakukan skema kredit pajak bagi wajib pajak yang telanjur membayar PBB-P2 2022 pada awal tahun sehingga belum menikmati diskon. Kelebihan pembayaran PBB-P2 2022 akan otomatis dihitung sebagai kredit pajak pada SPPT PBB-P2 2023.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Kelebihan [pembayaran] itu akan kita kompensasikan tahun ini sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya," ujarnya dilansir jejamo.com.

Mirza menyebut BPPRD sedang dalam tahap mencetak SPPT PBB-P2 2023. SPPT tersebut direncanakan mulai didistribusikan pada Juli 2023.

Pada prosesnya, BPPRD juga melibatkan kelurahan untuk menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang tidak puas terhadap nilai SPPT PBB-P2 juga dapat mendatangi kantor BPPRD untuk mengajukan keberatan dari sisi NJOP atau pengurangan nilai ketetapannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan