KOTA PEKANBARU

Wah, Pemkot Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 11:15 WIB
Wah, Pemkot Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak PBB-P2

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Riau menyerahkan hadiah mobil kepada wajib pajak daerah yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penerima hadiah mobil dipilih melalui sistem undian. Dia berharap hadiah tersebut bisa mendorong masyarakat semakin patuh membayar pajak daerah.

"Hadiah ini merupakan apresiasi kami kepada masyarakat yang patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Zulhelmi menuturkan Bapenda menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla kepada pemenang bernama Rusnah. Selain mobil, dibagikan pula hadiah lainnya seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum.

Menurutnya, pemkot menggelar program Gebyar PBB-P2 demi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Apalagi potensi penerimaan PBB-P2 termasuk yang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya gebyar undian berhadiah seperti ini dapat meningkatkan minat masyarakat agar taat membayar pajak," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Zulhelmi menambahkan pemkot selalu berupaya mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak. Pemkot juga memberikan diskon PBB-P2 berdasarkan nilai yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) agar masyarakat makin tertarik membayar pajak.

Tak hanya itu, Bapenda juga meluncurkan aplikasi SmartMapPBB untuk mempermudah masyarakat membayar PBB. Setiap wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat e-mail dan mengisi data diri, serta mengunggah data KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan tetap mendapatkan bukti bayar melalui e-mail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:11 WIB

ini langkah yang perlu diapresiasi, Sistem Reward yang diterapkan kepada WP akan mempertahankan loyalitas WP dan menaikan semangat patuh pajak WP lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI