KOTA PEKANBARU

Wah, Pemkot Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 11:15 WIB
Wah, Pemkot Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak PBB-P2

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Riau menyerahkan hadiah mobil kepada wajib pajak daerah yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penerima hadiah mobil dipilih melalui sistem undian. Dia berharap hadiah tersebut bisa mendorong masyarakat semakin patuh membayar pajak daerah.

"Hadiah ini merupakan apresiasi kami kepada masyarakat yang patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menuturkan Bapenda menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla kepada pemenang bernama Rusnah. Selain mobil, dibagikan pula hadiah lainnya seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum.

Menurutnya, pemkot menggelar program Gebyar PBB-P2 demi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Apalagi potensi penerimaan PBB-P2 termasuk yang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya gebyar undian berhadiah seperti ini dapat meningkatkan minat masyarakat agar taat membayar pajak," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Zulhelmi menambahkan pemkot selalu berupaya mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak. Pemkot juga memberikan diskon PBB-P2 berdasarkan nilai yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) agar masyarakat makin tertarik membayar pajak.

Tak hanya itu, Bapenda juga meluncurkan aplikasi SmartMapPBB untuk mempermudah masyarakat membayar PBB. Setiap wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat e-mail dan mengisi data diri, serta mengunggah data KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan tetap mendapatkan bukti bayar melalui e-mail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:11 WIB

ini langkah yang perlu diapresiasi, Sistem Reward yang diterapkan kepada WP akan mempertahankan loyalitas WP dan menaikan semangat patuh pajak WP lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN