INSENTIF

Wah, Pemerintah Segera Rilis Insentif untuk Industri Ritel dan Mal

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 19:02 WIB
Wah, Pemerintah Segera Rilis Insentif untuk Industri Ritel dan Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif khusus untuk mendorong pemulihan industri ritel serta pengelola pasar dan mal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah menerima usulan insentif tersebut dari pengusaha. Meski belum memerinci, dia mengatakan insentifnya akan serupa dengan sektor otomotif dan properti yang kini bisa menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," katanya melalui konferensi video, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji insentif untuk industri ritel dan pengelola mal tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan segera mengumumkannya kepada publik jika insentifnya telah dirilis.

"Ini sedang dikaji secara lebih dalam dan dalam waktu singkat nanti akan diumumkan," ujarnya.

Airlangga menyebut insentif akan mirip dengan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong pembelian mobil dan rumah. Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc. Insentif itu berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021 dengan pagu mencapai Rp3,46 triliun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas pembelian rumah atau rumah susun dengan harga sampai Rp5 miliar. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah sepanjang Maret hingga Agustus 2021 dengan pagu Rp4,62 triliun.

Insentif atas pembelian mobil dan rumah tersebut menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha dengan pagu total Rp56,7 triliun. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya yang mencapai Rp699,43 triliun tahun ini atau naik 22% dari realisasi pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN