INSENTIF

Wah, Pemerintah Segera Rilis Insentif untuk Industri Ritel dan Mal

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 19:02 WIB
Wah, Pemerintah Segera Rilis Insentif untuk Industri Ritel dan Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif khusus untuk mendorong pemulihan industri ritel serta pengelola pasar dan mal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah menerima usulan insentif tersebut dari pengusaha. Meski belum memerinci, dia mengatakan insentifnya akan serupa dengan sektor otomotif dan properti yang kini bisa menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," katanya melalui konferensi video, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Airlangga mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji insentif untuk industri ritel dan pengelola mal tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan segera mengumumkannya kepada publik jika insentifnya telah dirilis.

"Ini sedang dikaji secara lebih dalam dan dalam waktu singkat nanti akan diumumkan," ujarnya.

Airlangga menyebut insentif akan mirip dengan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong pembelian mobil dan rumah. Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc. Insentif itu berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021 dengan pagu mencapai Rp3,46 triliun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas pembelian rumah atau rumah susun dengan harga sampai Rp5 miliar. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah sepanjang Maret hingga Agustus 2021 dengan pagu Rp4,62 triliun.

Insentif atas pembelian mobil dan rumah tersebut menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha dengan pagu total Rp56,7 triliun. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya yang mencapai Rp699,43 triliun tahun ini atau naik 22% dari realisasi pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?