KEBIJAKAN EKONOMI

Wah, Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus untuk Pelesiran

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:02 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus untuk Pelesiran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah merancang stimulus pariwisata yang akan dirilis pada kuartal III/2020. Rencananya, stimulus tersebut akan menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan liburan atau berwisata menjadi hal yang ditunggu masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, setelah pandemi virus Corona berakhir.

“Kuartal III/2020 pasti sudah enggak sabar ingin jalan-jalan. Untuk itu, kami menyiapkan sejumlah stimulus pariwisata restoran dan transportasi," katanya melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Febrio mengatakan anggaran yang disiapkan untuk stimulus tersebut mencapai Rp25 triliun. Dia berharap stimulus itu mampu memperkuat aggregate demand dengan dukungan sektor pariwisata dan voucher makanan secara online.

Stimulus tersebut juga menjadi kebijakan lanjutan dari paket stimulus jilid I yang sudah lebih dahulu memberikan diskon tiket pesawat dan insentif pajak untuk hotel atau restoran. Adapun anggaran stimulus kala itu mencapai Rp3,8 triliun.

Febrio juga berharap konsumsi masyarakat bisa membaik pada kuartal III/2020. Konsumsi yang ditargetkan membaik pada kuartal III/2020 di antaranya barang elektronik, pakaian, restoran, hotel, pariwisata, dan transportasi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

“Mudah-mudahan dapat terlihat di kuartal III, dan banyak lagi di kuartal IV. Ini bisa dorong konsumsi,” ujarnya.

Stimulus untuk kalangan menengah ke atas ini juga diberikan setelah pemerintah fokus terlebih dahulu kepada kelompok masyarakat miskin melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Bantuan tersebut antara lain seperti program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai, kartu prakerja, bantuan pangan, hingga diskon tarif listrik. Anggaran bantuan sosial dan subsidi tersebut mencapai sekitar Rp149,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 20:29 WIB

memanfaatkan momentum setelah wabah covid 19 berakhir memang tepat dilakukan Kementerian Keuangan dengan menitikberatkan pembangunan kembali pondasi ekonomi kecil. Selain itu stimulus yang akan digenjot untuk merayakan momentum tersebut juga menunjukan bahwa pemerintah telah mempersiapkan strategi matang untuk memulihkan industri-industri yang mati suri akibat wabah covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi