KEBIJAKAN EKONOMI

Wah, Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus untuk Pelesiran

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:02 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus untuk Pelesiran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah merancang stimulus pariwisata yang akan dirilis pada kuartal III/2020. Rencananya, stimulus tersebut akan menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan liburan atau berwisata menjadi hal yang ditunggu masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, setelah pandemi virus Corona berakhir.

“Kuartal III/2020 pasti sudah enggak sabar ingin jalan-jalan. Untuk itu, kami menyiapkan sejumlah stimulus pariwisata restoran dan transportasi," katanya melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio mengatakan anggaran yang disiapkan untuk stimulus tersebut mencapai Rp25 triliun. Dia berharap stimulus itu mampu memperkuat aggregate demand dengan dukungan sektor pariwisata dan voucher makanan secara online.

Stimulus tersebut juga menjadi kebijakan lanjutan dari paket stimulus jilid I yang sudah lebih dahulu memberikan diskon tiket pesawat dan insentif pajak untuk hotel atau restoran. Adapun anggaran stimulus kala itu mencapai Rp3,8 triliun.

Febrio juga berharap konsumsi masyarakat bisa membaik pada kuartal III/2020. Konsumsi yang ditargetkan membaik pada kuartal III/2020 di antaranya barang elektronik, pakaian, restoran, hotel, pariwisata, dan transportasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Mudah-mudahan dapat terlihat di kuartal III, dan banyak lagi di kuartal IV. Ini bisa dorong konsumsi,” ujarnya.

Stimulus untuk kalangan menengah ke atas ini juga diberikan setelah pemerintah fokus terlebih dahulu kepada kelompok masyarakat miskin melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Bantuan tersebut antara lain seperti program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai, kartu prakerja, bantuan pangan, hingga diskon tarif listrik. Anggaran bantuan sosial dan subsidi tersebut mencapai sekitar Rp149,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 20:29 WIB

memanfaatkan momentum setelah wabah covid 19 berakhir memang tepat dilakukan Kementerian Keuangan dengan menitikberatkan pembangunan kembali pondasi ekonomi kecil. Selain itu stimulus yang akan digenjot untuk merayakan momentum tersebut juga menunjukan bahwa pemerintah telah mempersiapkan strategi matang untuk memulihkan industri-industri yang mati suri akibat wabah covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?