EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 15:33 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Pembebasan diberikan selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebih detail skema dan jenis pajak yang akan dibebaskan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Ada pula rencana pemerintah memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Relaksasi kredit tidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga kredit ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaian. Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR syariah, dan koperasi simpan-pinjam juga bisa ikut menikmati relaksasi, asal pinjamannya di bawah Rp10 juta.

Dia menambahkan ketentuan teknis mengenai berbagai stimulus untuk UMKM akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Mengenai berapa angka alokasinya akan didetailkan oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan OJK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 19:13 WIB

Maaf, bisa diberi tahu caranya utk share via mobile. karena saya coba via handphone saya tdk bisa.. artikelnya yg bisa dishare tidak ada linknya .

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?