EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 15:33 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Pembebasan diberikan selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebih detail skema dan jenis pajak yang akan dibebaskan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Ada pula rencana pemerintah memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Relaksasi kredit tidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga kredit ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaian. Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR syariah, dan koperasi simpan-pinjam juga bisa ikut menikmati relaksasi, asal pinjamannya di bawah Rp10 juta.

Dia menambahkan ketentuan teknis mengenai berbagai stimulus untuk UMKM akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Mengenai berapa angka alokasinya akan didetailkan oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan OJK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 19:13 WIB

Maaf, bisa diberi tahu caranya utk share via mobile. karena saya coba via handphone saya tdk bisa.. artikelnya yg bisa dishare tidak ada linknya .

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu