KEPATUHAN PAJAK

Wah, Pelaporan SPT Secara Manual Turun Drastis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 16:32 WIB
Wah, Pelaporan SPT Secara Manual Turun Drastis

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual mengalami penurunan cukup signifikan. Wajib pajak (WP) mulai menggunakan layanan berbasis elektronik untuk menunjukkan kepatuhan formalnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Rabu (20/3/2019) pagi, sudah ada 7,6 juta WP yang melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,4 juta merupakan WP orang pribadi (OP) dan sebanyak 0,2 juta merupakan WP badan.

Pelaporan SPT itu menunjukkan kenaikan sekitar 15% dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu sebanyak 6,6 WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,4 juta merupakan WP OP dan 0,2 juta merupakan WP Badan.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Dari 7,6 juta WP yang sudah melaporkan SPT pada 2019, sekitar 7,2 juta WP menggunakan e-Filing, atau tumbuh 35,79% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,2 juta WP. Khusus WP OP, pelaporan melalui e-Filing tercatat sebanyak 7,0 juta atau naik 35,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Adapun pelaporan SPT secara manual hingga pagi tadi hanya tercatat sebanyak 441.452 WP. Jumlah tersebut turun hingga 67,68% dibandingkan tahun lalu sebanyak 1,4 juta WP. Khusus untuk WP OP, pelaporan secara manual hanya sekitar 389.702, turun 69,36% dari tahun lalu 1,2 juta WP.

“Ini menunjukkan masyarakat pembayar pajak kita semakin digital. Saya senang dan sangat berterima kasih terhadap tren yang bagus ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Dia pun mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT untuk WP OP adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat pelaporan SPT untuk WP badan adalah akhir April 2019.

Hingga saat ini, terdapat beberapa alternatif bagi WP untuk melaporkan SPT, yaitu melalui e-Filing, langsung ke kantor pajak (KPP dan KP2KP), pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk penyampaian SPT melalui e-Filing, saat ini DJP telah menyediakan tiga saluran bagi WP, yakni laman DJP, saluran lain yang ditetapkan DJP, dan laman penyalur SPT elektronik. Terdapat tiga jenis kondisi WP tertentu yang wajib menyampaikan SPT secarae-Filing.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Pertama, penyampaian SPT Tahunan Badan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi wajib pajak badan yang telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah