Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual mengalami penurunan cukup signifikan. Wajib pajak (WP) mulai menggunakan layanan berbasis elektronik untuk menunjukkan kepatuhan formalnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Rabu (20/3/2019) pagi, sudah ada 7,6 juta WP yang melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,4 juta merupakan WP orang pribadi (OP) dan sebanyak 0,2 juta merupakan WP badan.
Pelaporan SPT itu menunjukkan kenaikan sekitar 15% dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu sebanyak 6,6 WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,4 juta merupakan WP OP dan 0,2 juta merupakan WP Badan.
Dari 7,6 juta WP yang sudah melaporkan SPT pada 2019, sekitar 7,2 juta WP menggunakan e-Filing, atau tumbuh 35,79% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,2 juta WP. Khusus WP OP, pelaporan melalui e-Filing tercatat sebanyak 7,0 juta atau naik 35,6% dari periode yang sama tahun lalu.
Adapun pelaporan SPT secara manual hingga pagi tadi hanya tercatat sebanyak 441.452 WP. Jumlah tersebut turun hingga 67,68% dibandingkan tahun lalu sebanyak 1,4 juta WP. Khusus untuk WP OP, pelaporan secara manual hanya sekitar 389.702, turun 69,36% dari tahun lalu 1,2 juta WP.
“Ini menunjukkan masyarakat pembayar pajak kita semakin digital. Saya senang dan sangat berterima kasih terhadap tren yang bagus ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dia pun mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT untuk WP OP adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat pelaporan SPT untuk WP badan adalah akhir April 2019.
Hingga saat ini, terdapat beberapa alternatif bagi WP untuk melaporkan SPT, yaitu melalui e-Filing, langsung ke kantor pajak (KPP dan KP2KP), pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Untuk penyampaian SPT melalui e-Filing, saat ini DJP telah menyediakan tiga saluran bagi WP, yakni laman DJP, saluran lain yang ditetapkan DJP, dan laman penyalur SPT elektronik. Terdapat tiga jenis kondisi WP tertentu yang wajib menyampaikan SPT secarae-Filing.
Pertama, penyampaian SPT Tahunan Badan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi wajib pajak badan yang telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.