KABUPATEN KARANGANYAR

Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:30 WIB
Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah kembali memutuskan untuk tidak meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat lewat kenaikan PBB. Adapun PBB di kabupaten tersebut diklaim tidak pernah naik dalam 15 tahun terakhir.

"Kasihan lah masyarakat kalau PBB dinaikkan. PBB kita dari 2008 tidak pernah naik," ujar Juliyatmono, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Juliyatmono mencontohkan ketetapan PBB atas tempat kediamannya yang berlokasi di Dukuh Pokoh, Tasikmadu hanyalah senilai Rp96.000, masih sama dengan nilai yang dia bayar pada 2008.

Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar akan memenuhi kebutuhan pendapatan daerah lewat sumber-sumber selain PBB, contohnya lewat BPHTB yang ditargetkan mencapai Rp80 miliar. "Kami tidak menaikkan PBB yang penting warga taat bayar PBB," ujar Juliyatmono seperti dilansir solopos.com.

Adapun pada tahun ini Badan keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mencatat 464.970 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pada seluruh SPPT PBB yang dicetak oleh BKD Kabupaten Karanganyar mencapai Rp31,8 miliar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu BKD Kabupaten Karanganyar mencetak 456.752 SPPT PBB dengan ketetapan senilai Rp31,4 miliar. Dengan demikian, terdapat penambahan jumlah SPPT PBB sebanyak 8.218 lembar.

"Saya berharap petugas di wilayah segera mendistribusikan SPPT ini ke wajib pajak," ujar Kepala BKD Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi