KABUPATEN KARANGANYAR

Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:30 WIB
Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah kembali memutuskan untuk tidak meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat lewat kenaikan PBB. Adapun PBB di kabupaten tersebut diklaim tidak pernah naik dalam 15 tahun terakhir.

"Kasihan lah masyarakat kalau PBB dinaikkan. PBB kita dari 2008 tidak pernah naik," ujar Juliyatmono, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Juliyatmono mencontohkan ketetapan PBB atas tempat kediamannya yang berlokasi di Dukuh Pokoh, Tasikmadu hanyalah senilai Rp96.000, masih sama dengan nilai yang dia bayar pada 2008.

Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar akan memenuhi kebutuhan pendapatan daerah lewat sumber-sumber selain PBB, contohnya lewat BPHTB yang ditargetkan mencapai Rp80 miliar. "Kami tidak menaikkan PBB yang penting warga taat bayar PBB," ujar Juliyatmono seperti dilansir solopos.com.

Adapun pada tahun ini Badan keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mencatat 464.970 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pada seluruh SPPT PBB yang dicetak oleh BKD Kabupaten Karanganyar mencapai Rp31,8 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu BKD Kabupaten Karanganyar mencetak 456.752 SPPT PBB dengan ketetapan senilai Rp31,4 miliar. Dengan demikian, terdapat penambahan jumlah SPPT PBB sebanyak 8.218 lembar.

"Saya berharap petugas di wilayah segera mendistribusikan SPPT ini ke wajib pajak," ujar Kepala BKD Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak