KOTA BANJARMASIN

Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:15 WIB
Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur, bersepakat mengubah besaran tarif pajak hiburan.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan perubahan tarif pajak hiburan dilakukan melalui pengesahan Raperda Pajak Daerah. Misalnya, pada tempat hiburan karaoke serta mandi uap/spa, tarif pajaknya naik dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotek, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Harry mengatakan tarif pajak hiburan di Kota Banjarmasin berkisar 10%-40%. Tarif pajak untuk hiburan karaoke serta mandi uap/spa kini akan sama dengan jenis hiburan lain seperti diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan disc jockey (DJ) yang sebesar 40%.

Sementara itu, tarif pajak untuk permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 10%.

Dia menjelaskan perubahan tarif pajak hiburan tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara DPR dan pemkot. Dia pun berharap perubahan ketentuan ini dapat diterima masyarakat dengan baik.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurutnya, DPRD ke depan juga akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut perubahan tarif pajak hiburan menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menargetkan PAD senilai Rp723 miliar.

Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tersebut juga sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur tarif tertingginya 75%.

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan