KOTA BANJARMASIN

Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:15 WIB
Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur, bersepakat mengubah besaran tarif pajak hiburan.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan perubahan tarif pajak hiburan dilakukan melalui pengesahan Raperda Pajak Daerah. Misalnya, pada tempat hiburan karaoke serta mandi uap/spa, tarif pajaknya naik dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotek, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harry mengatakan tarif pajak hiburan di Kota Banjarmasin berkisar 10%-40%. Tarif pajak untuk hiburan karaoke serta mandi uap/spa kini akan sama dengan jenis hiburan lain seperti diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan disc jockey (DJ) yang sebesar 40%.

Sementara itu, tarif pajak untuk permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 10%.

Dia menjelaskan perubahan tarif pajak hiburan tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara DPR dan pemkot. Dia pun berharap perubahan ketentuan ini dapat diterima masyarakat dengan baik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, DPRD ke depan juga akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut perubahan tarif pajak hiburan menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menargetkan PAD senilai Rp723 miliar.

Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tersebut juga sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur tarif tertingginya 75%.

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja