KOTA BANJARMASIN

Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:15 WIB
Wah! Pajak Hiburan untuk Karaoke dan Spa Naik Jadi 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur, bersepakat mengubah besaran tarif pajak hiburan.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan perubahan tarif pajak hiburan dilakukan melalui pengesahan Raperda Pajak Daerah. Misalnya, pada tempat hiburan karaoke serta mandi uap/spa, tarif pajaknya naik dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotek, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Harry mengatakan tarif pajak hiburan di Kota Banjarmasin berkisar 10%-40%. Tarif pajak untuk hiburan karaoke serta mandi uap/spa kini akan sama dengan jenis hiburan lain seperti diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan disc jockey (DJ) yang sebesar 40%.

Sementara itu, tarif pajak untuk permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 10%.

Dia menjelaskan perubahan tarif pajak hiburan tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara DPR dan pemkot. Dia pun berharap perubahan ketentuan ini dapat diterima masyarakat dengan baik.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya, DPRD ke depan juga akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut perubahan tarif pajak hiburan menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menargetkan PAD senilai Rp723 miliar.

Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tersebut juga sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur tarif tertingginya 75%.

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP