BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:26 WIB
Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%, pemerintah berencana menambah objek PPh. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/7/2019).

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, objek PPh dalam draf revisi Undang-Undang (UU) PPh berjumlah 25. Jumlah tersebut bertambah dari posisi saat ini – sesuai UU No. 36/2008 – sebanyak 19 objek PPh.

Beberapa usulan objek pajak baru ini antara lain harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terkait dengan beredarnya draf ini, otoritas masih enggan berkomentar lebih jauh. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga meminta semua pihak menunggu pembahasan rancangan revisi UU PPh dengan DPR.

“Ditunggu saja,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information). Jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan yang akan bertukar informasi dengan Indonesia terus bertambah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Objek Pajak BUT

Dalam draf rancangan revisi UU PPh, objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) mencakup 3 aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Yurisdiksi Partisipan & Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Sesuai Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan yang bertukar informasi keuangan dengan DJP. Jumlah itu naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Selanjutnya, masih dalam pengumuman tersebut, ada sebanyak 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

  • Validasi Data

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan proses validasi data membutuhkan waktu. Apalagi, data yang diterima DJP tidak selalu valid dan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.

  • Tidak Ada Pajak Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan fokus tugas dari direktoratnya adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Hal ini agar potensi pajak dalam ekonomi digital bisa diketahui secara komprehensif dan terpusat.

Terkait pemungutan pajak pelaku e-commerce, direktoratnya bersama Direktorat Data dan Informasi Perpajakan akan terus melakukan penertiban administrasi. Iwan menegaskan tidak ada aturan baru untuk bisa memungut pajak dari pelaku e-commerce. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?