BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:26 WIB
Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%, pemerintah berencana menambah objek PPh. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/7/2019).

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, objek PPh dalam draf revisi Undang-Undang (UU) PPh berjumlah 25. Jumlah tersebut bertambah dari posisi saat ini – sesuai UU No. 36/2008 – sebanyak 19 objek PPh.

Beberapa usulan objek pajak baru ini antara lain harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Terkait dengan beredarnya draf ini, otoritas masih enggan berkomentar lebih jauh. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga meminta semua pihak menunggu pembahasan rancangan revisi UU PPh dengan DPR.

“Ditunggu saja,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information). Jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan yang akan bertukar informasi dengan Indonesia terus bertambah.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Objek Pajak BUT

Dalam draf rancangan revisi UU PPh, objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) mencakup 3 aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Yurisdiksi Partisipan & Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Sesuai Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan yang bertukar informasi keuangan dengan DJP. Jumlah itu naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Selanjutnya, masih dalam pengumuman tersebut, ada sebanyak 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

  • Validasi Data

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan proses validasi data membutuhkan waktu. Apalagi, data yang diterima DJP tidak selalu valid dan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

“Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.

  • Tidak Ada Pajak Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan fokus tugas dari direktoratnya adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Hal ini agar potensi pajak dalam ekonomi digital bisa diketahui secara komprehensif dan terpusat.

Terkait pemungutan pajak pelaku e-commerce, direktoratnya bersama Direktorat Data dan Informasi Perpajakan akan terus melakukan penertiban administrasi. Iwan menegaskan tidak ada aturan baru untuk bisa memungut pajak dari pelaku e-commerce. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi