BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:26 WIB
Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%, pemerintah berencana menambah objek PPh. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/7/2019).

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, objek PPh dalam draf revisi Undang-Undang (UU) PPh berjumlah 25. Jumlah tersebut bertambah dari posisi saat ini – sesuai UU No. 36/2008 – sebanyak 19 objek PPh.

Beberapa usulan objek pajak baru ini antara lain harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Terkait dengan beredarnya draf ini, otoritas masih enggan berkomentar lebih jauh. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga meminta semua pihak menunggu pembahasan rancangan revisi UU PPh dengan DPR.

“Ditunggu saja,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information). Jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan yang akan bertukar informasi dengan Indonesia terus bertambah.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Objek Pajak BUT

Dalam draf rancangan revisi UU PPh, objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) mencakup 3 aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan
  • Yurisdiksi Partisipan & Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Sesuai Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan yang bertukar informasi keuangan dengan DJP. Jumlah itu naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Selanjutnya, masih dalam pengumuman tersebut, ada sebanyak 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

  • Validasi Data

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan proses validasi data membutuhkan waktu. Apalagi, data yang diterima DJP tidak selalu valid dan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

“Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.

  • Tidak Ada Pajak Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan fokus tugas dari direktoratnya adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Hal ini agar potensi pajak dalam ekonomi digital bisa diketahui secara komprehensif dan terpusat.

Terkait pemungutan pajak pelaku e-commerce, direktoratnya bersama Direktorat Data dan Informasi Perpajakan akan terus melakukan penertiban administrasi. Iwan menegaskan tidak ada aturan baru untuk bisa memungut pajak dari pelaku e-commerce. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN