PROVINSI NTT

Wah! NTT Bebaskan BBNKB Khusus untuk Kendaraan Pelat Luar Provinsi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 12:00 WIB
Wah! NTT Bebaskan BBNKB Khusus untuk Kendaraan Pelat Luar Provinsi

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan fasilitas keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar provinsi ke NTT.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 12/2023, kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang dimutasi ke NTT mendapatkan fasilitas pembebasan BBNKB sebesar 100%.

"Kenapa kendaraan pelat luar perlu mutasi masuk ke NTT? Karena kendaraan pelat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan," ujar Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, dikutip Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain mendapatkan pembebasan BBNKB secara penuh, kendaraan yang dimutasi ke NTT juga diberi keringanan pajak sebesar 25% dari pokok PKB yang seharusnya dibayar.

Dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke NTT, masyarakat ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) NTT. Pasalnya, PKB berkontribusi sebesar 80% terhadap PAD NTT.

Perlu diketahui, saat ini tercatat ada 761.117 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di NTT. Meski demikian, hanya ada 356.241 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya lunas.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tercatat ada 404.876 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya masih belum lunas.

"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak," ujar Darius seperti dilansir nttmediaexpress.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra