KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Ilustrasi.

MOROWALI, DDTCNews - Kantor pajak meminta pengusaha kena pajak (PKP) lebih teliti ketika menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Apalagi, tidak sedikit PKP yang salah inpot kode akun pajak dan jenis setorannya sehingga perlu dilakukan pemindahbukuan.

Kode akun pajak dan kode jenis setoran dipakai ketika wajib pajak mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-billing untuk menyetorkan pajak. Untuk PPN dalam negeri, kode akun pajaknya adalah 411211 dan kode jenis setoran 100.

"Masa pajak juga perlu diperhatikan. PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pemuatan faktur pajaknya," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Mahir Akhmad Tahmid Amir dalam kelas pajak yang digelar Juni lalu, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Lantas bagaimana jika telanjur terjadi kesalahan input kode akun pajak? Kesalahan ini berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPn. Kesalahan kode akun pajak pada kode billing bisa membuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak bisa tervalidasi.

Jika hal itu terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali dengan kode akun pajak yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Kemudian, atas pembayaran yang salah input bisa diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian kode akun pajak (KAP) dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP