PROVINSI JAWA TIMUR

Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:08 WIB
Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembebasan denda PKB dan BBNKB awalnya hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

“Namun diputuskan untuk diperpanjang karena pandemi Covid-19 masih berlanjut dan masih banyak warga yang terdampak,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan perpanjangan insentif ini, Boedi mengimbau wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Wajib pajak, lanjutnya, bisa membayar pajak secara elektronik. Pemprov juga sudah menyediakan setidaknya 9 kanal pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembayaran secara elektronik dapat dilakukan lewat e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasinal, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia.

“Masyarakat akan terbantu untuk tidak langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tutur Boedi dilansir dari tribunnews.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur M Purnomosidi mengatakan sejak pembebasan denda PKB dan BBNKB sudah dimanfaatkan oleh 101.336 wajib pajak sejak dilaksanakan per 2 April lalu.

Menurut Purnomosidi, Pemprov Jawa Timur kehilangan potensi penerimaan dari denda sebesar Rp339,46 juta. Meski demikian, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp41,91 miliar karena kebijakan tersebut.

Kemudian, terdapat 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem online untuk membayar kewajiban pajak. Total penerimaan dari pembayaran online tersebut mencapai Rp69,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu