PROVINSI JAWA TIMUR

Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:08 WIB
Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembebasan denda PKB dan BBNKB awalnya hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

“Namun diputuskan untuk diperpanjang karena pandemi Covid-19 masih berlanjut dan masih banyak warga yang terdampak,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dengan perpanjangan insentif ini, Boedi mengimbau wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Wajib pajak, lanjutnya, bisa membayar pajak secara elektronik. Pemprov juga sudah menyediakan setidaknya 9 kanal pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembayaran secara elektronik dapat dilakukan lewat e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasinal, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia.

“Masyarakat akan terbantu untuk tidak langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tutur Boedi dilansir dari tribunnews.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur M Purnomosidi mengatakan sejak pembebasan denda PKB dan BBNKB sudah dimanfaatkan oleh 101.336 wajib pajak sejak dilaksanakan per 2 April lalu.

Menurut Purnomosidi, Pemprov Jawa Timur kehilangan potensi penerimaan dari denda sebesar Rp339,46 juta. Meski demikian, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp41,91 miliar karena kebijakan tersebut.

Kemudian, terdapat 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem online untuk membayar kewajiban pajak. Total penerimaan dari pembayaran online tersebut mencapai Rp69,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax