PROVINSI JAWA TIMUR

Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:08 WIB
Wah, Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembebasan denda PKB dan BBNKB awalnya hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

“Namun diputuskan untuk diperpanjang karena pandemi Covid-19 masih berlanjut dan masih banyak warga yang terdampak,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan perpanjangan insentif ini, Boedi mengimbau wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Wajib pajak, lanjutnya, bisa membayar pajak secara elektronik. Pemprov juga sudah menyediakan setidaknya 9 kanal pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembayaran secara elektronik dapat dilakukan lewat e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasinal, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia.

“Masyarakat akan terbantu untuk tidak langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tutur Boedi dilansir dari tribunnews.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur M Purnomosidi mengatakan sejak pembebasan denda PKB dan BBNKB sudah dimanfaatkan oleh 101.336 wajib pajak sejak dilaksanakan per 2 April lalu.

Menurut Purnomosidi, Pemprov Jawa Timur kehilangan potensi penerimaan dari denda sebesar Rp339,46 juta. Meski demikian, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp41,91 miliar karena kebijakan tersebut.

Kemudian, terdapat 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem online untuk membayar kewajiban pajak. Total penerimaan dari pembayaran online tersebut mencapai Rp69,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN