BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 08:27 WIB
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak peserta tax amnesty hingga saat ini sudah 90%, lebih tinggi dibandingkan persentase secara nasional. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2019).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 100.000 dari 530.000 peserta tax amnesty yang wajib SPT. Artinya, hanya sekitar 18,8% yang harus menyampaikan SPT.

“Kalau terkait kepatuhan SPT Tahunan yang disampaikan oleh peserta TA [tax amnesty] hampir 90%, jauh di atas total kepatuhan yang sekitar 71%. Itu artinya WP peserta TA memang menaati komitmennya menjadi lebih patuh setelah mengikuti TA,” katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Secara keseluruhan, hingga Senin (18/3/2019) pagi, ada 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Jumlah ini naik sekitar 15,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.000 SPT merupakan milik wajib pajak badan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan devisa senilai US$17,6 miliar dengan mengembangkan pariwisata. Langkah ini, dinilai mampu membantu upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Laporan Tambahan

Hestu Yoga Saksama mengapresiasi langkah konkret wajib pajak peserta tax amnesty dalam pelaporan SPT. Namun demikian, dia tetap mengingatkan kewajiban penyampaian laporan tambahan, baik penempatan harta tambahan maupun pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Batas akhir pelaporan harta tambahan ini juga sama dengan pelaporan SPT.

  • Terapkan Prepopulated Return

DJP menerapkan skema prepopulated return yang memberikan kemudahan bagi DJP untuk memastikan bahwa WP melaporkan seluruh jenis penghasilanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prepopulated return sudah diterapkan untuk pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi (OP) yang disampaikan secara e-Filing.

Dengan prepopulated return, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja saat ini sudah muncul di e-Filing milik karyawan, sepanjang pemberi kerja sudah tertib melaporkan SPT PPh 21. Meskipun sudah diterapkan, Hestu mengakui masih ada beberapa aspek yang butuh perbaikan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas
  • Kebiasaan Tunggu Tenggat

Hestu Yoga Saksama melihat kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas akhir penyampaian masih terjadi. DJP, sambungnya, terus menyosialisasikan kewajiban pelaporan SPT, memberikan penyuluhan, dan mengoptimalkan adanya 4.700 relawan pajak.

“Kalau kita lihat, masih banyak yang akan lapor di akhir Maret nanti,” katanya.

  • Kejar Devisa US$17,6 Miliar

Pemerintah dan BI menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019 sebanyak 20 juta orang. Selain itu, mereka menargerkan penerimaan devisa US$17,6 miliar, terbesar kedua setelah kelapa sawit. Langkah ini ditempuh dengan berbagai strategi melalui akses, atraksi, dan amenitas.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Kalau tahun sebelumnya kalah dengan batu bara, sekarang [pariwisata] sudah menyalip batu bara,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

  • Dua Opsi Pengelolaan Dana Abadi Riset

Pemerintah mengkaji dua opsi pengelolaan dana abadi untuk riset dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan dua opsi itu berupa penguatan kelembagaan LPDP atau pembuatan lembaga baru.

“Satu hal yang pasti, pemerintah berkomitmen membentuk sovereign fund untuk riset dari APBN,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi