BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 08:27 WIB
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak peserta tax amnesty hingga saat ini sudah 90%, lebih tinggi dibandingkan persentase secara nasional. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2019).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 100.000 dari 530.000 peserta tax amnesty yang wajib SPT. Artinya, hanya sekitar 18,8% yang harus menyampaikan SPT.

“Kalau terkait kepatuhan SPT Tahunan yang disampaikan oleh peserta TA [tax amnesty] hampir 90%, jauh di atas total kepatuhan yang sekitar 71%. Itu artinya WP peserta TA memang menaati komitmennya menjadi lebih patuh setelah mengikuti TA,” katanya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Secara keseluruhan, hingga Senin (18/3/2019) pagi, ada 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Jumlah ini naik sekitar 15,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.000 SPT merupakan milik wajib pajak badan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan devisa senilai US$17,6 miliar dengan mengembangkan pariwisata. Langkah ini, dinilai mampu membantu upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Laporan Tambahan

Hestu Yoga Saksama mengapresiasi langkah konkret wajib pajak peserta tax amnesty dalam pelaporan SPT. Namun demikian, dia tetap mengingatkan kewajiban penyampaian laporan tambahan, baik penempatan harta tambahan maupun pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Batas akhir pelaporan harta tambahan ini juga sama dengan pelaporan SPT.

  • Terapkan Prepopulated Return

DJP menerapkan skema prepopulated return yang memberikan kemudahan bagi DJP untuk memastikan bahwa WP melaporkan seluruh jenis penghasilanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prepopulated return sudah diterapkan untuk pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi (OP) yang disampaikan secara e-Filing.

Dengan prepopulated return, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja saat ini sudah muncul di e-Filing milik karyawan, sepanjang pemberi kerja sudah tertib melaporkan SPT PPh 21. Meskipun sudah diterapkan, Hestu mengakui masih ada beberapa aspek yang butuh perbaikan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax
  • Kebiasaan Tunggu Tenggat

Hestu Yoga Saksama melihat kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas akhir penyampaian masih terjadi. DJP, sambungnya, terus menyosialisasikan kewajiban pelaporan SPT, memberikan penyuluhan, dan mengoptimalkan adanya 4.700 relawan pajak.

“Kalau kita lihat, masih banyak yang akan lapor di akhir Maret nanti,” katanya.

  • Kejar Devisa US$17,6 Miliar

Pemerintah dan BI menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019 sebanyak 20 juta orang. Selain itu, mereka menargerkan penerimaan devisa US$17,6 miliar, terbesar kedua setelah kelapa sawit. Langkah ini ditempuh dengan berbagai strategi melalui akses, atraksi, dan amenitas.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Kalau tahun sebelumnya kalah dengan batu bara, sekarang [pariwisata] sudah menyalip batu bara,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

  • Dua Opsi Pengelolaan Dana Abadi Riset

Pemerintah mengkaji dua opsi pengelolaan dana abadi untuk riset dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan dua opsi itu berupa penguatan kelembagaan LPDP atau pembuatan lembaga baru.

“Satu hal yang pasti, pemerintah berkomitmen membentuk sovereign fund untuk riset dari APBN,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini