Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak peserta tax amnesty hingga saat ini sudah 90%, lebih tinggi dibandingkan persentase secara nasional. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2019).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 100.000 dari 530.000 peserta tax amnesty yang wajib SPT. Artinya, hanya sekitar 18,8% yang harus menyampaikan SPT.
“Kalau terkait kepatuhan SPT Tahunan yang disampaikan oleh peserta TA [tax amnesty] hampir 90%, jauh di atas total kepatuhan yang sekitar 71%. Itu artinya WP peserta TA memang menaati komitmennya menjadi lebih patuh setelah mengikuti TA,” katanya.
Secara keseluruhan, hingga Senin (18/3/2019) pagi, ada 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Jumlah ini naik sekitar 15,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.000 SPT merupakan milik wajib pajak badan.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan devisa senilai US$17,6 miliar dengan mengembangkan pariwisata. Langkah ini, dinilai mampu membantu upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hestu Yoga Saksama mengapresiasi langkah konkret wajib pajak peserta tax amnesty dalam pelaporan SPT. Namun demikian, dia tetap mengingatkan kewajiban penyampaian laporan tambahan, baik penempatan harta tambahan maupun pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Batas akhir pelaporan harta tambahan ini juga sama dengan pelaporan SPT.
DJP menerapkan skema prepopulated return yang memberikan kemudahan bagi DJP untuk memastikan bahwa WP melaporkan seluruh jenis penghasilanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prepopulated return sudah diterapkan untuk pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi (OP) yang disampaikan secara e-Filing.
Dengan prepopulated return, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja saat ini sudah muncul di e-Filing milik karyawan, sepanjang pemberi kerja sudah tertib melaporkan SPT PPh 21. Meskipun sudah diterapkan, Hestu mengakui masih ada beberapa aspek yang butuh perbaikan.
Hestu Yoga Saksama melihat kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas akhir penyampaian masih terjadi. DJP, sambungnya, terus menyosialisasikan kewajiban pelaporan SPT, memberikan penyuluhan, dan mengoptimalkan adanya 4.700 relawan pajak.
“Kalau kita lihat, masih banyak yang akan lapor di akhir Maret nanti,” katanya.
Pemerintah dan BI menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019 sebanyak 20 juta orang. Selain itu, mereka menargerkan penerimaan devisa US$17,6 miliar, terbesar kedua setelah kelapa sawit. Langkah ini ditempuh dengan berbagai strategi melalui akses, atraksi, dan amenitas.
“Kalau tahun sebelumnya kalah dengan batu bara, sekarang [pariwisata] sudah menyalip batu bara,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Pemerintah mengkaji dua opsi pengelolaan dana abadi untuk riset dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan dua opsi itu berupa penguatan kelembagaan LPDP atau pembuatan lembaga baru.
“Satu hal yang pasti, pemerintah berkomitmen membentuk sovereign fund untuk riset dari APBN,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.