PERPAJAKAN INDONESIA

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 09:42 WIB
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

Ilustrasi tax amnesty. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty relatif lebih patuh ketimbang nonpeserta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan kepatuhan formal wajib pajak (WP) peserta tax amnesty sekitar 90%-92%. Angka tersebut, paparnya, lebih baik dari WP nonpeserta taxamnesty yang mencatatkan angka kepatuhan formal 71%-72%.

“Ada perubahan perilaku peserta tax amnesty,” katanya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’, Senin (29/1/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Membaiknya kepatuhan formal itu, menurut Yon, secara paralel diikuti dengan kenaikan setoran pajak terutama dari PPh Pasal 29. Pertumbuhan setoran dari peserta tax amnesty tercatat lebih tinggi dari pada WP nonpeserta pengampunan pajak.

Data DJP menyebutkan untuk peserta tax amnesty, setoran PPh 29 tercatat naik sebesar 39%. Sementara itu, untuk WP nonpeserta tax amnesty setoran PPh 29 hanya naik 13%.

Yon menjelaskan fenomena ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program pengampunan pajak. Dengan demikian, WP semakin nyaman ketika berurusan dengan fiskus pascapengampunan pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menurutnya, ada perubahan signifikan dari pola kepatuhan WP peserta tax amnesty. DJP, ke depannya, akan menjadikan WP peserta tax amnesty sebagai role model kepatuhan sukarela dalam urusan pajak.

"Kepatuhan peserta tax amnesty ini akan menjadi benchmarking bagi WP lainnya karena pasca-tax amnesty, mereka menjadi semakin nyaman, semua sudah dilaporkan. Jadi, ada pergeseran kepatuhan yang signifikan,” imbuh Yon.

Sekadar informasi, seminar ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Kali ini, IAI KAPj bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MAKSI PPAk FEB UI) dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen