INSENTIF FISKAL

Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:44 WIB
Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor properti merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan relaksasi kebijakan fiskal sejak tahun lalu. Opsi untuk menambah insentif dan fasilitas masih terus dilakukan pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor properti pada 2018 mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai fasilitas seperti pajak tidak dipungut, pamangkasan tarif, dan pembebasan dari beban pajak.

“Estimasi dari insentif pajak untuk sektor properti itu sudah mencapai Rp5,7 triliun pada 2018 dan berasal dari berbagai fasilitas," katanya dalam acara Property Outlook 2020 di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Meksipun gelontorkan insentif telah diberikan, pemerintah masih melihat opsi pemberian relaksasi tambahan. Kajian dan hitung-hitungan fiskal tengah dilakukan oleh Kemenkeu untuk membedah beban pajak yang berlaku saat transaksi atas tanah dan bangunan dilakukan.

Menurutnya, dari nilai transkasi properti yang dicontohkan sebesar 100 maka beban pajaknya bisa mencapai 30. Pungutan pajak tersebut, lanjut Suahasil, tersebar di berbagai tempat. Salah satunya ada pajak pusat dan daerah. Ada pula pungutan pajak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli.

"Kita sedang cari cara untuk kurangi itu agar bisa di bawah 30,” ungkap Suahasil.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Salah satu opsinya yang tengah dikaji adalah memberikan relaksasi dari sisi pajak daerah. Suahasil menyebutkan daerah bisa memberikan relaksasi dari sisi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP). Insentif dapat diberikan agar sektor ini dapat tumbuh dan memberikan pemasukan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Untuk bisa memberikan insentif ini biasanya ada di pemerintah daerah, misal dalam BPHTP. Memang akan mengurangi penerimaan pemerintah daerah, tapi diharapkan sektor usaha menjadi berkembang. Jadi, lebih baik sektor usaha berkembang lalu kita ambil sedikit-sedikit [penerimaannya]," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja