INSENTIF FISKAL

Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:44 WIB
Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor properti merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan relaksasi kebijakan fiskal sejak tahun lalu. Opsi untuk menambah insentif dan fasilitas masih terus dilakukan pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor properti pada 2018 mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai fasilitas seperti pajak tidak dipungut, pamangkasan tarif, dan pembebasan dari beban pajak.

“Estimasi dari insentif pajak untuk sektor properti itu sudah mencapai Rp5,7 triliun pada 2018 dan berasal dari berbagai fasilitas," katanya dalam acara Property Outlook 2020 di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Meksipun gelontorkan insentif telah diberikan, pemerintah masih melihat opsi pemberian relaksasi tambahan. Kajian dan hitung-hitungan fiskal tengah dilakukan oleh Kemenkeu untuk membedah beban pajak yang berlaku saat transaksi atas tanah dan bangunan dilakukan.

Menurutnya, dari nilai transkasi properti yang dicontohkan sebesar 100 maka beban pajaknya bisa mencapai 30. Pungutan pajak tersebut, lanjut Suahasil, tersebar di berbagai tempat. Salah satunya ada pajak pusat dan daerah. Ada pula pungutan pajak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli.

"Kita sedang cari cara untuk kurangi itu agar bisa di bawah 30,” ungkap Suahasil.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satu opsinya yang tengah dikaji adalah memberikan relaksasi dari sisi pajak daerah. Suahasil menyebutkan daerah bisa memberikan relaksasi dari sisi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP). Insentif dapat diberikan agar sektor ini dapat tumbuh dan memberikan pemasukan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Untuk bisa memberikan insentif ini biasanya ada di pemerintah daerah, misal dalam BPHTP. Memang akan mengurangi penerimaan pemerintah daerah, tapi diharapkan sektor usaha menjadi berkembang. Jadi, lebih baik sektor usaha berkembang lalu kita ambil sedikit-sedikit [penerimaannya]," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?