LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 14:25 WIB
Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan). (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Torehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kementerian/lembaga tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan opini WTP diberikan atas hasil pemeriksaan terhadap 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKl) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

“Dari 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN diberikan opini WTP. [Perolehan] opini [WTP] ini meningkat dibandingkan 2017 yang sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sementara itu, 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 6 LKKL. Keempat lembaga tersebut adalah PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK.

Sementara itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat lebel disclaimer alias tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2018. Lembaga tersebut adalah Bakamla (Badan Keamanan Laut).

“Kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud,” paparnya.

Baca Juga:
E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan. Sejumlah temuan juga menjadi penekanan BPK untuk LKPP 2018.

Temuan tersebut antara lain terkait data sumber pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 yang belum andal. Kemudian, terdapat juga temuan alokasi khusus fisik anggaran 2018 yang sebesar Rp15,51 triliun yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Secara materiel, itu wajar tanpa pengecualian buat laporan keuangan pemerintah keseluruhan. Namun, per kementerian dan ada 4 yang wajar dengan pengecualian, 1 tidak menyatakan pendapat atau disclaimer,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi