KOTA BENGKULU

Wah, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 14:10 WIB
Wah, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu memberikan relaksasi pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 30 Desember 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB biasanya pada setiap 30 September. Setelah melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi.

"Akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda Kota Bengkulu sejak Maret lalu, relaksasi batas waktu pembayaran PBB diundur lagi sampai dengan 30 Desember tanpa dikenai sanksi keterlambatan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Gita menuturkan relaksasi tenggat pembayaran PBB tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi juga tidak hanya berlaku untuk PBB rumah tinggal, tetapi juga termasuk tempat usaha yang terdampak pandemi.

Dia optimistis pemberian relaksasi akan meningkatkan pendapatan daerah. Dia menyebut Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan PBB tahun ini senilai Rp8 miliar. Namun demikian, realisasinya saat ini sudah mencapai Rp8,46 miliar atau 105% dari target.

Sebetulnya, lanjut Gita, Pemkot Bengkulu telah merevisi target penerimaan PBB karena pandemi Covid-19. Awalnya, target penerimaan PBB 2020 mencapai Rp11 miliar. Dengan demikian, pemkot akan tetap berupaya untuk terus mengerek penerimaan PBB.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, pemkot menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp14 miliar pada tahun ini. Adapun realisasinya hingga saat ini telah menembus Rp15 miliar atau 107% dari target.

Gita menuturkan Pemkot Bengkulu berkomitmen memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar terhindar dari sanksi denda PBB. Meski demikian, Bapenda tetap menjalankan upaya penagihan PBB dengan berkeliling untuk menjemput bola.

"Memang tidak semua wajib pajak bisa kami datangi, hanya beberapa wajib pajak yang kami jemput bola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?