KOTA BENGKULU

Wah, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 14:10 WIB
Wah, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu memberikan relaksasi pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 30 Desember 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB biasanya pada setiap 30 September. Setelah melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi.

"Akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda Kota Bengkulu sejak Maret lalu, relaksasi batas waktu pembayaran PBB diundur lagi sampai dengan 30 Desember tanpa dikenai sanksi keterlambatan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gita menuturkan relaksasi tenggat pembayaran PBB tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi juga tidak hanya berlaku untuk PBB rumah tinggal, tetapi juga termasuk tempat usaha yang terdampak pandemi.

Dia optimistis pemberian relaksasi akan meningkatkan pendapatan daerah. Dia menyebut Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan PBB tahun ini senilai Rp8 miliar. Namun demikian, realisasinya saat ini sudah mencapai Rp8,46 miliar atau 105% dari target.

Sebetulnya, lanjut Gita, Pemkot Bengkulu telah merevisi target penerimaan PBB karena pandemi Covid-19. Awalnya, target penerimaan PBB 2020 mencapai Rp11 miliar. Dengan demikian, pemkot akan tetap berupaya untuk terus mengerek penerimaan PBB.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, pemkot menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp14 miliar pada tahun ini. Adapun realisasinya hingga saat ini telah menembus Rp15 miliar atau 107% dari target.

Gita menuturkan Pemkot Bengkulu berkomitmen memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar terhindar dari sanksi denda PBB. Meski demikian, Bapenda tetap menjalankan upaya penagihan PBB dengan berkeliling untuk menjemput bola.

"Memang tidak semua wajib pajak bisa kami datangi, hanya beberapa wajib pajak yang kami jemput bola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?