PERPAJAKAN GLOBAL

Wah, Instrumen BEAT & GILTI AS Berpotensi Jadi Standar Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 14:20 WIB
Wah, Instrumen BEAT & GILTI AS Berpotensi Jadi Standar Pajak Global

Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah menandatangani TCJA akhir 2017. 

JAKARTA, DDTCnews – Dua instrumen yang ada dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) Amerika Serikat (AS) berpotensi menjadi standar kebijakan pajak global di masa depan.

Kedua instrumen yang ada dalam undang-undang (UU) bagian dari reformasi pajak AS oleh Presiden Donald Trump ini adalah tarif pajak minimum melalui aturan base erosion anti-abuse tax (BEAT) and the global intangible low-taxed income (GILTI).

Dengan demikian, TCJA tidak hanya menghancurkan asumsi mengenai kebijakan pajak AS yang berlaku selama ini. Lebih dari itu, secara tidak langsung, undang-undang pajak Negeri Paman Sam juga telah memberikan contoh untuk dapat diikuti negara lain.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Pasca pemotongan tarif pajak yang diberlakukan di AS, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengisyaratkan bahwa tarif pajak minimum global dapat digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan dilema memajaki ekonomi digital melalui laporan interim yang rencananya akan diterbitkan pada Juni 2019.

“Namun demikian, terdapat sorotan bahwa fakta lapangan mengenai BEAT dan GILTI yang dapat melanggar standar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang disusun oleh OECD,” demikian komentar Richard Murphy, profesor ekonomi politik dari City University, seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Secara sederhana, BEAT merupakan ketentuan pajak minimum dengan menerapkan tarif yang lebih rendah untuk memperluas basis pajak. Ini juga mencakup pembayaran tertentu yang diberikan kepada perusahaan asing yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan domestik AS.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sementara, GILTI merupakan kategori penghasilan baru atas pendapatan controlled foreign company (CFC) dari perusahaan multinasional AS yang saat ini menjadi subjek pajak AS. Kategori penghasilan baru ini untuk mencegah perusahaan memindahkan aset tidak berwujud – seperti kekayaan intelektual – ke luar AS dengan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah atas kategori penghasilan yang termasuk GILTI.

Ketentuan BEAT dan GILTI memiliki kemiripan dengan gagasan alternative minimum corporate tax (AMCT). Bahkan, melansirTPweek.com, banyak pihak yang mengadvokasi reformasi pajak serta LSM untuk mendukung ketentuan semacam AMCT diberlakukan tidak hanya di sektor digital.

Pada kasus negara Inggris, pemerintah pada awalnya bersikap konservatif dan tidak tertarik pada gagasan AMCT ini. Namun, seiring berkembangnya konsep AMCT ke pajak atas layanan digital, banyak orang yang kemudian mulai mempertimbangkan proposal ini menjadi kenyataan.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Ketentuan pajak minimum ini kemudian menjadi sebuah langkah logis berikutnya bagi negara tersebut. Pada masa depan, AMCT juga sangat mungkin untuk diberlakukan atas semua transaksi perdagangan atas perusahaan multinasional di negara Inggris.

“Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan data country by country report (CBCR) apabila tidak ada informasi lainnya yang tersedia untuk menguji alokasi laba yang adil. Oleh karena itu, AMCT ini dapat digunakan otoritas pajak untuk mengajukan keberatan atas perusahaan yang aktif di negara Inggris namun labanya dialokasikan di Irlandia yang merupakan tax havens,” pungkas Murphy lebih lanjut.

Perdebatan AMCT ini menjadi sangat sering terjadi di antara orang-orang yang menginginkan untuk diimplementasikan. Salah satu eksekutif perpajakan perusahaan yang berbasis di Inggris bahkan mengatakan pihak pendukung AMCT sering berselisih satu sama lain mengenai ketepatan implementasi.

Seperti reformasi pajak AS, AMCT akan menentukan basis dari perencanaan pajak tertentu sehingga akan menyulitkan para ahli transfer pricing untuk mencari celah penghindaran pajak. Hal ini dikarenakan adanya prinsip AMCT untuk membatasi sejauh mana tarif efektif tersebut bisa menjadi rendah tapi tetap legal dalam hal mencegah pergeseran laba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?