KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:07 WIB
Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Penyerahan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil) DJP Jakarta Timur kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.

Langkah tersebut diambil otoritas menyusul ditetapkannya tersangka AK yang ditahan karena dugaan penerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara senilai Rp162,5 miliar.

"Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan pers, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Tak cuma itu, tersangka AK juga diduga menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses penyidikan, tulis Kanwil DJP Jakarta Timur, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Sampai saat ini Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka AK yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur," tulis otoritas dalam keterangan pers.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur telah menyerahkan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jl. Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat pada akhir Desember 2022 lalu.

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya.

Neilmaldrin menuturkan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan