BERITA PAJAK HARI INI

Wah, DJP Sudah Kirim 'Surat Cinta' kepada 11 Juta Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 07:58 WIB
Wah, DJP Sudah Kirim 'Surat Cinta' kepada 11 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirim ‘surat cinta’ berisi imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) lebih awal kepada 11 juta wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/2/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan yang disampaikan melalui surat elektronik (surel/email) itu menjadi pengingat bagi wajib pajak orang pribadi agar tidak terlambat melaporkan SPT tahunan.

“Kami sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta wajib pajak orang pribadi agar segera menyampaikan SPT-nya. Kami mengimbau para wajib pajak orang pribadi agar tidak menunggu akhir Maret,” ujarnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pelaksanaan pemberian restitusi. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kemenkeu 2018.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari
  • Tidak Nyaman

Sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan melalui email, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 6 Maret 2020. Hal ini untuk menghindari berbagai kendala yang mungkin dihadapi, terutama yang berkaitan dengan sistem teknologi informasi.

“Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020. Kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman karena traffic ke sistem e-Filing kita menjadi tinggi,” katanya. Simak artikel ‘DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?’. (Antara/DDTCNews)

  • Bukan Hoax

Dalam akun Facebook miliknya, DJP mengatakan beberapa waktu lalu mungkin ada wajib pajak yang menerima email dari [email protected]. DJP menegaskan kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“Apakah itu hoax/phising? Tidak,” demikian pernyataan DJP.

Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini mencapai 19 juta, naik dibandingkan tahun lalu yang 18,3 juta. Dengan target kepatuhan formal yang tetap dipatok 80%–85%, jumlah pelaporan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 15,2 juta hingga 16,15 juta. (DDTCNews)

  • Temuan BPK

Dalam LHP SPI Kementerian Keuangan 2018, BPK menemukan fakta bahwa DJP tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK menemukan adanya SPT masa maupun tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. (Bisnis Indonesia)

  • Integritas dan Profesionalitas

Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.

Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya. (DDTCNews)

  • Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Turis Asing

Pemerintah menunda pemberian insentif untuk turis asing setelah ada kasus virus Corona di Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah akan fokus pada mitigasi agar virus tidak menyebar.

“Untuk saat ini, kami akan fokus pada penanganan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia, sambal meningkatkan kualitas tujuan wisata melalui penjagaan kelestarian lingkungan, kesehatan dan kebersihan, serta keselamatan dan keamannnya,” kata Wishnutama. (TheJakartaPost)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Penjagaan Pasokan Bahan Baku Industri

Pemerintah berupaya mengatasi masalah pasokan bahan baku industri di tengah masalah wabah virus Corona. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan aka nada empat stimulus kebijakan, yaitu penyederhanaan tata niaga ekspor, pelonggaran impor, percepatan impor, dan pemangkasan biaya logistik.

“Pembatasan impor kami kurangi. Sebisa mungkin kami hapuskan,” katanya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 10:20 WIB

Efin ngurusinnya ribet harus antri lama ga ada cara lain kah?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan