BERITA PAJAK HARI INI

Wah, DJP Sudah Kirim 'Surat Cinta' kepada 11 Juta Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 07:58 WIB
Wah, DJP Sudah Kirim 'Surat Cinta' kepada 11 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirim ‘surat cinta’ berisi imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) lebih awal kepada 11 juta wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/2/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan yang disampaikan melalui surat elektronik (surel/email) itu menjadi pengingat bagi wajib pajak orang pribadi agar tidak terlambat melaporkan SPT tahunan.

“Kami sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta wajib pajak orang pribadi agar segera menyampaikan SPT-nya. Kami mengimbau para wajib pajak orang pribadi agar tidak menunggu akhir Maret,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pelaksanaan pemberian restitusi. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kemenkeu 2018.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tidak Nyaman

Sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan melalui email, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 6 Maret 2020. Hal ini untuk menghindari berbagai kendala yang mungkin dihadapi, terutama yang berkaitan dengan sistem teknologi informasi.

“Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020. Kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman karena traffic ke sistem e-Filing kita menjadi tinggi,” katanya. Simak artikel ‘DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?’. (Antara/DDTCNews)

  • Bukan Hoax

Dalam akun Facebook miliknya, DJP mengatakan beberapa waktu lalu mungkin ada wajib pajak yang menerima email dari [email protected]. DJP menegaskan kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Apakah itu hoax/phising? Tidak,” demikian pernyataan DJP.

Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini mencapai 19 juta, naik dibandingkan tahun lalu yang 18,3 juta. Dengan target kepatuhan formal yang tetap dipatok 80%–85%, jumlah pelaporan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 15,2 juta hingga 16,15 juta. (DDTCNews)

  • Temuan BPK

Dalam LHP SPI Kementerian Keuangan 2018, BPK menemukan fakta bahwa DJP tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK menemukan adanya SPT masa maupun tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. (Bisnis Indonesia)

  • Integritas dan Profesionalitas

Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.

Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya. (DDTCNews)

  • Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Turis Asing

Pemerintah menunda pemberian insentif untuk turis asing setelah ada kasus virus Corona di Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah akan fokus pada mitigasi agar virus tidak menyebar.

“Untuk saat ini, kami akan fokus pada penanganan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia, sambal meningkatkan kualitas tujuan wisata melalui penjagaan kelestarian lingkungan, kesehatan dan kebersihan, serta keselamatan dan keamannnya,” kata Wishnutama. (TheJakartaPost)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Penjagaan Pasokan Bahan Baku Industri

Pemerintah berupaya mengatasi masalah pasokan bahan baku industri di tengah masalah wabah virus Corona. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan aka nada empat stimulus kebijakan, yaitu penyederhanaan tata niaga ekspor, pelonggaran impor, percepatan impor, dan pemangkasan biaya logistik.

“Pembatasan impor kami kurangi. Sebisa mungkin kami hapuskan,” katanya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 10:20 WIB

Efin ngurusinnya ribet harus antri lama ga ada cara lain kah?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik