KEPATUHAN PAJAK

Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:19 WIB
Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya data yang masuk melalui implementasi automatic exchange of information (AEoI) mulai membuahkan hasil. Ditjen Pajak (DJP) mulai mengendus ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan aset keuangan di luar negeri.

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan data AEoI mengkonfirmasi masih adanya potensi ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan asetnya di luar negeri pascaimplementasi program pengampunan pajak.

Dia menjelaskan setelah program tax amnesty selesai, DJP melakukan kajian atas studi yang dilakukan McKinsey pada Desember 2014 mengenai aset under management WNI di luar negeri. Studi tersebut kemudian dikomparasi dengan data hasil tax amnesty.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, Leli menyebut terdapat selisih antara hasil studi McKinsey dengan realisasi deklarasi dan repatriasi luar negeri dalam program pengampunan pajak. Selisih yang didapat ternyata tidak berbeda jauh jika dibandingkan dengan data hasil AEoI.

“Masih ada selisih berdasarkan data McKinsey dengan hasil tax amnesty. Ternyata, selisih tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah kita terima dengan data AEoI pada 2018,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Leli menyebutkan data yang masuk melalui AEoI pada tahun lalu mencapai Rp1.300 triliun. DJP akan menggunakan data tersebut untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, agenda penggunaan data hasil AEoI tersebut akan digunakan secara hati-hati. Pasalnya, data wajib pajak melalui skema AEoI masuk dalam kategori dokumen rahasia yang harus dilindungi oleh DJP.

“Jadi benar memang ada yang belum melaporkan juga aset keuangannya. Masih belum dilaporkan baik dalam SPT dan tax amnesty. Namun, DJP juga harus melindungi kerahasiaan informasi ini sesuai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bertukar informasi,” imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN