KEPATUHAN PAJAK

Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:19 WIB
Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya data yang masuk melalui implementasi automatic exchange of information (AEoI) mulai membuahkan hasil. Ditjen Pajak (DJP) mulai mengendus ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan aset keuangan di luar negeri.

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan data AEoI mengkonfirmasi masih adanya potensi ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan asetnya di luar negeri pascaimplementasi program pengampunan pajak.

Dia menjelaskan setelah program tax amnesty selesai, DJP melakukan kajian atas studi yang dilakukan McKinsey pada Desember 2014 mengenai aset under management WNI di luar negeri. Studi tersebut kemudian dikomparasi dengan data hasil tax amnesty.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, Leli menyebut terdapat selisih antara hasil studi McKinsey dengan realisasi deklarasi dan repatriasi luar negeri dalam program pengampunan pajak. Selisih yang didapat ternyata tidak berbeda jauh jika dibandingkan dengan data hasil AEoI.

“Masih ada selisih berdasarkan data McKinsey dengan hasil tax amnesty. Ternyata, selisih tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah kita terima dengan data AEoI pada 2018,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Leli menyebutkan data yang masuk melalui AEoI pada tahun lalu mencapai Rp1.300 triliun. DJP akan menggunakan data tersebut untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, agenda penggunaan data hasil AEoI tersebut akan digunakan secara hati-hati. Pasalnya, data wajib pajak melalui skema AEoI masuk dalam kategori dokumen rahasia yang harus dilindungi oleh DJP.

“Jadi benar memang ada yang belum melaporkan juga aset keuangannya. Masih belum dilaporkan baik dalam SPT dan tax amnesty. Namun, DJP juga harus melindungi kerahasiaan informasi ini sesuai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bertukar informasi,” imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen