KEPATUHAN PAJAK

Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:19 WIB
Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya data yang masuk melalui implementasi automatic exchange of information (AEoI) mulai membuahkan hasil. Ditjen Pajak (DJP) mulai mengendus ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan aset keuangan di luar negeri.

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan data AEoI mengkonfirmasi masih adanya potensi ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan asetnya di luar negeri pascaimplementasi program pengampunan pajak.

Dia menjelaskan setelah program tax amnesty selesai, DJP melakukan kajian atas studi yang dilakukan McKinsey pada Desember 2014 mengenai aset under management WNI di luar negeri. Studi tersebut kemudian dikomparasi dengan data hasil tax amnesty.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, Leli menyebut terdapat selisih antara hasil studi McKinsey dengan realisasi deklarasi dan repatriasi luar negeri dalam program pengampunan pajak. Selisih yang didapat ternyata tidak berbeda jauh jika dibandingkan dengan data hasil AEoI.

“Masih ada selisih berdasarkan data McKinsey dengan hasil tax amnesty. Ternyata, selisih tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah kita terima dengan data AEoI pada 2018,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Leli menyebutkan data yang masuk melalui AEoI pada tahun lalu mencapai Rp1.300 triliun. DJP akan menggunakan data tersebut untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, agenda penggunaan data hasil AEoI tersebut akan digunakan secara hati-hati. Pasalnya, data wajib pajak melalui skema AEoI masuk dalam kategori dokumen rahasia yang harus dilindungi oleh DJP.

“Jadi benar memang ada yang belum melaporkan juga aset keuangannya. Masih belum dilaporkan baik dalam SPT dan tax amnesty. Namun, DJP juga harus melindungi kerahasiaan informasi ini sesuai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bertukar informasi,” imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen