KOTA SERANG

Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:00 WIB
Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Walikota Serang Syafrudin mengatakan camat dan lurah harus turut aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Syafrudin telah menyiapkan reward and punishment untuk kelurahan dan kecamatan yang sudah dan belum mencapai target PBB-nya.

"Kalau realisasi di bawah 50% berarti tidak cocok jadi lurah, maka akan kita evaluasi, tapi kalau bisa mencapai 90% kami akan berikan reward umroh," ujar Syafrudin, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Camat pun diminta untuk serius bekerja dalam mencapai target PBB mengingat jenis pajak tersebut merupakan salah satu penyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Jadi jangan main-main ya, Pak Camat ya, karena ini kaitannya dengan PAD Kota Serang. Kaitannya dengan PBB saya tidak mau tahu, tidak ada alasan Covid-19 lah," ujar Syafrudin.

Menurut Syafrudin, PBB pada tahun ini sangat mungkin untuk ditingkatkan mengingat pandemi Covid-19 sudah tidak separah tahun lalu dan kondisi perekonomian sudah mengalami perbaikan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada 2020 hingga 2021, realisasi PBB mengalami penurunan akibat lesunya perekonomian. "Kita tidak bisa menekan kepada masyarakat terkait PBB, terlebih masyarakat sedang susah," ujar Syafrudin dikutip dari laman resmi Pemkot Serang.

Mengingat perekonomian pada tahun ini diperkirakan bakal bertumbuh positif, Syafrudin mengatakan realisasi PBB pada 2022 seharusnya bisa mencapai 70% dari target atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak