KOTA SERANG

Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:00 WIB
Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Walikota Serang Syafrudin mengatakan camat dan lurah harus turut aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Syafrudin telah menyiapkan reward and punishment untuk kelurahan dan kecamatan yang sudah dan belum mencapai target PBB-nya.

"Kalau realisasi di bawah 50% berarti tidak cocok jadi lurah, maka akan kita evaluasi, tapi kalau bisa mencapai 90% kami akan berikan reward umroh," ujar Syafrudin, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Camat pun diminta untuk serius bekerja dalam mencapai target PBB mengingat jenis pajak tersebut merupakan salah satu penyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Jadi jangan main-main ya, Pak Camat ya, karena ini kaitannya dengan PAD Kota Serang. Kaitannya dengan PBB saya tidak mau tahu, tidak ada alasan Covid-19 lah," ujar Syafrudin.

Menurut Syafrudin, PBB pada tahun ini sangat mungkin untuk ditingkatkan mengingat pandemi Covid-19 sudah tidak separah tahun lalu dan kondisi perekonomian sudah mengalami perbaikan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pada 2020 hingga 2021, realisasi PBB mengalami penurunan akibat lesunya perekonomian. "Kita tidak bisa menekan kepada masyarakat terkait PBB, terlebih masyarakat sedang susah," ujar Syafrudin dikutip dari laman resmi Pemkot Serang.

Mengingat perekonomian pada tahun ini diperkirakan bakal bertumbuh positif, Syafrudin mengatakan realisasi PBB pada 2022 seharusnya bisa mencapai 70% dari target atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi