KEBIJAKAN MONETER

Wah, Cadangan Devisa Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 16:29 WIB
Wah, Cadangan Devisa Naik Tipis

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah cenderung turun dalam beberapa bulan, cadangan devisa berbalik naik pada akhir Juni 2019. Penerimaan devisa migas dan penarikan utang luar negeri pemerintah menjadi pendorong kenaikan posisi cadangan devisa pada akhir bulan lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko memaparkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2019 tercatat senilai US$123,8 miliar. Angka ini mencatatkan kenaikan dibandingkan dengan akhir Mei 2019 senilai US$120,3 miliar.

“Peningkatan cadangan devisa pada Juni 2019 terutama dipengaruhi oleh penerimaan devisa migas dan valas lainnya, serta penarikan utang luar negeri pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,1 bulan impor atau 6,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Nilai tersebut, sambungnya, masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI, lanjut Onny, menilai cadangan devisa pada akhir bulan lalu masih mampu untuk mendukung ketahanan sektor eksternal. Cadangan devisa tersebut juga masih cukup kuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

“Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai dengan didukung stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Adapun dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19—20 Juni 2019, otoritas memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

Bersamaan dengan keputusan itu, bank sentral memutuskan untuk menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin. Dengan demikian, masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5%, dengan GWM rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, berlaku efektif pada 1 Juli 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?