BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 08:37 WIB
Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapus pengenaan branch profit tax (BPT) di sektor minyak dan gas bumi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (13/8/2019).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan BPT sebesar 20% yang dikenakan atas jumlah bruto penghasilan lain kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi – di luar kontrak kerja sama – berupa uplift atau imbalan lain akan dihapus.

“Mereka kena 20% BPT-nya. Jadi yang kita hapus tidak ada kena lagi yang 20%,” kata Yunirwansyah.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ketentuan pengenaan BPT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.011/2011. Uplift merupakan imbalan yang diterima oleh kontraktor terkait dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Pengenaan BPT ini sebelumnya dikeluhkan banyak kontraktor migas. Hal ini dinilai menghambat penjualan minyaknya ke PT Pertamina (Persero). Pasalnya, pengenaan BPT memunculkan perbedaan perlakuan pajak antara penjualan ke luar dan dalam negeri.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik mengenai pembenahan teknologi informasi di internat DJP. Upaya ini dilakukan untuk mendukung peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengalihan Participating Interest

Selain menghapus BPT, pemerintah berencana merelaksasi pengenaan pajak penghasilan final atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan participating interest. Selama ini, pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dikenakan pajak final 5% dan pengalihan selama masa eksploitasi dikenakan tarif 7%.

Participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. Adapun revisi Peraturan Menteri Keuangan masih digodok oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Pelayanan Wajib Pajak

Iwan Djuniardi, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP mengatakan peningkatan sistem teknologi informasi dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan data dan jumlah wajib pajak di masa mendatang.

Pembenahan proses bisnis melalui penggunaan teknologi terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

  • Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas restitusi dipercepat akan terus dijalankan oleh DJP. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT), tidak ada tunggakan, dan tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara, skema ini yang berjalan,” ujarnya.

  • Kualitas Belanja Pendidikan Masih Rendah

Hasil kajian Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN yang selama ini dijalankan ternyata belum optimal dan belum memenuhi kategori belanja berkualitas.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar ada evaluasi atas porsi anggaran pendidikan. Pemakaian anggaran ini harus merata di semua level, baik pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kadang kita bias dan melempar semua masalah ke pusat. Padahal, belanja daerah juga bertanggung jawab,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN