BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 08:37 WIB
Wah, Branch Profit Tax Sektor Hulu Migas Bakal Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapus pengenaan branch profit tax (BPT) di sektor minyak dan gas bumi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (13/8/2019).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan BPT sebesar 20% yang dikenakan atas jumlah bruto penghasilan lain kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi – di luar kontrak kerja sama – berupa uplift atau imbalan lain akan dihapus.

“Mereka kena 20% BPT-nya. Jadi yang kita hapus tidak ada kena lagi yang 20%,” kata Yunirwansyah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan pengenaan BPT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.011/2011. Uplift merupakan imbalan yang diterima oleh kontraktor terkait dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Pengenaan BPT ini sebelumnya dikeluhkan banyak kontraktor migas. Hal ini dinilai menghambat penjualan minyaknya ke PT Pertamina (Persero). Pasalnya, pengenaan BPT memunculkan perbedaan perlakuan pajak antara penjualan ke luar dan dalam negeri.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik mengenai pembenahan teknologi informasi di internat DJP. Upaya ini dilakukan untuk mendukung peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengalihan Participating Interest

Selain menghapus BPT, pemerintah berencana merelaksasi pengenaan pajak penghasilan final atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan participating interest. Selama ini, pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dikenakan pajak final 5% dan pengalihan selama masa eksploitasi dikenakan tarif 7%.

Participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. Adapun revisi Peraturan Menteri Keuangan masih digodok oleh pemerintah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pelayanan Wajib Pajak

Iwan Djuniardi, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP mengatakan peningkatan sistem teknologi informasi dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan data dan jumlah wajib pajak di masa mendatang.

Pembenahan proses bisnis melalui penggunaan teknologi terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

  • Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas restitusi dipercepat akan terus dijalankan oleh DJP. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT), tidak ada tunggakan, dan tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara, skema ini yang berjalan,” ujarnya.

  • Kualitas Belanja Pendidikan Masih Rendah

Hasil kajian Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN yang selama ini dijalankan ternyata belum optimal dan belum memenuhi kategori belanja berkualitas.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar ada evaluasi atas porsi anggaran pendidikan. Pemakaian anggaran ini harus merata di semua level, baik pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kadang kita bias dan melempar semua masalah ke pusat. Padahal, belanja daerah juga bertanggung jawab,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?