KOTA MEDAN

Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara.

Tersangka LS dan S selaku pemilik CV DA dan CV TJ ditengarai menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui perusahaan tersebut. Tak hanya itu, tersangka LS dan S diduga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan.

"DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana menerbitkan serta menjual faktur pajak fiktif pada 2011 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp244,83 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, DJP telah menyita beberapa aset milik tersangka yakni tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Deli Serdang, bangunan seluas 461 meter persegi di Deli Serdang, dan 1 unit mobil di Medan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selanjutnya, DJP juga menyita tanah dan bangunan seluas 65 meter persegi dan bangunan seluas 113 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Medan. Aset yang disita akan dijadikan jaminan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Setelah diserahkan ke Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan hingga proses persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci