KOTA MEDAN

Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara.

Tersangka LS dan S selaku pemilik CV DA dan CV TJ ditengarai menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui perusahaan tersebut. Tak hanya itu, tersangka LS dan S diduga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan.

"DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana menerbitkan serta menjual faktur pajak fiktif pada 2011 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp244,83 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, DJP telah menyita beberapa aset milik tersangka yakni tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Deli Serdang, bangunan seluas 461 meter persegi di Deli Serdang, dan 1 unit mobil di Medan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, DJP juga menyita tanah dan bangunan seluas 65 meter persegi dan bangunan seluas 113 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Medan. Aset yang disita akan dijadikan jaminan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Setelah diserahkan ke Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan hingga proses persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR