KOTA MEDAN

Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara.

Tersangka LS dan S selaku pemilik CV DA dan CV TJ ditengarai menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui perusahaan tersebut. Tak hanya itu, tersangka LS dan S diduga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan.

"DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana menerbitkan serta menjual faktur pajak fiktif pada 2011 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp244,83 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, DJP telah menyita beberapa aset milik tersangka yakni tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Deli Serdang, bangunan seluas 461 meter persegi di Deli Serdang, dan 1 unit mobil di Medan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selanjutnya, DJP juga menyita tanah dan bangunan seluas 65 meter persegi dan bangunan seluas 113 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Medan. Aset yang disita akan dijadikan jaminan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Setelah diserahkan ke Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan hingga proses persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan