PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2019 | 11:47 WIB
Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kini dapat membayar pajak daerah menggunakan GoPay melalui fitur Go-Bills yang disediakan oleh platform Gojek.

Penambahan alternatif pembayaran tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank Sumut dengan Gojek. Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak di Sumut untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kerja sama kami dengan GoPay menghadirkan inovasi pembayaran PBB secara nontunai. Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah Sumut dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi,” ujar Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, kerja sama tersebut juga ditujukan untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumut dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Adapun pengumuman kerja sama itu diberikan bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-58 Bank Sumut.

Sementara itu, Head of Sales GoPay Arno Tse mengungkapkan pengembangan inovasi tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai utamanya dalam lingkup pelayanan yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, sambungnya, GoPay terus berupaya untuk mendukung wacana tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Kami berharap kerja sama kami dengan Bank Sumut ini tidak hanya akan memudahkan masyarakat, tetapi juga pemerintah dalam memungut pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," jelas Arno.

Lebih lanjut, Arno menjelaskan penggunaan GoPay sebagai alternatif pembayaran pajak berada pada momentum yang tepat. Pasalnya, kehadiran GoPay mendapat sambutan yang positif di Sumut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pengguna GoPay di Sumut.

Untuk Kota Medan saja, GoPay sudah menggandeng lebih dari 20.000 rekan usaha. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70% di antaranya adalah UMKM. Selain itu, dalam setahun terakhir, GoPay mencatat peningkatan transaksi yang cukup signifikan di wilayah Sumut, yaitu hingga mencapai 47 kali lipat.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan beberapa bank daerah lainnya. Perjanjian tersebut juga untuk menghadirkan kemudahan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Perjanjian itu contohnya seperti yang dilakukan Gojek dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Namun, kerja sama dengan Bank Sumut merupakan kerja sama pertama yang dilakukan Gojek dengan BPD di Sumatra.

Selanjutnya, Arno menegaskan Gojek akan terus berusaha memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah. Dukungan yang diberikan adalah untuk mewujudkan layanan publik yang aman dan transparan dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai di tengah masyarakat.

“Ke depannya, kami berharap agar manfaat inovasi transaksi nontunai untuk pembayaran pajak bisa dirasakan oleh daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Arno, seperti dilansir gosumut.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!