PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2019 | 11:47 WIB
Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kini dapat membayar pajak daerah menggunakan GoPay melalui fitur Go-Bills yang disediakan oleh platform Gojek.

Penambahan alternatif pembayaran tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank Sumut dengan Gojek. Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak di Sumut untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kerja sama kami dengan GoPay menghadirkan inovasi pembayaran PBB secara nontunai. Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah Sumut dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi,” ujar Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, kerja sama tersebut juga ditujukan untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumut dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Adapun pengumuman kerja sama itu diberikan bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-58 Bank Sumut.

Sementara itu, Head of Sales GoPay Arno Tse mengungkapkan pengembangan inovasi tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai utamanya dalam lingkup pelayanan yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, sambungnya, GoPay terus berupaya untuk mendukung wacana tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami berharap kerja sama kami dengan Bank Sumut ini tidak hanya akan memudahkan masyarakat, tetapi juga pemerintah dalam memungut pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," jelas Arno.

Lebih lanjut, Arno menjelaskan penggunaan GoPay sebagai alternatif pembayaran pajak berada pada momentum yang tepat. Pasalnya, kehadiran GoPay mendapat sambutan yang positif di Sumut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pengguna GoPay di Sumut.

Untuk Kota Medan saja, GoPay sudah menggandeng lebih dari 20.000 rekan usaha. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70% di antaranya adalah UMKM. Selain itu, dalam setahun terakhir, GoPay mencatat peningkatan transaksi yang cukup signifikan di wilayah Sumut, yaitu hingga mencapai 47 kali lipat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan beberapa bank daerah lainnya. Perjanjian tersebut juga untuk menghadirkan kemudahan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Perjanjian itu contohnya seperti yang dilakukan Gojek dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Namun, kerja sama dengan Bank Sumut merupakan kerja sama pertama yang dilakukan Gojek dengan BPD di Sumatra.

Selanjutnya, Arno menegaskan Gojek akan terus berusaha memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah. Dukungan yang diberikan adalah untuk mewujudkan layanan publik yang aman dan transparan dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai di tengah masyarakat.

“Ke depannya, kami berharap agar manfaat inovasi transaksi nontunai untuk pembayaran pajak bisa dirasakan oleh daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Arno, seperti dilansir gosumut.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?