KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Anggaran Program PEN Masih Tersisa Rp213 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 16:45 WIB
Wah, Anggaran Program PEN Masih Tersisa Rp213 Triliun

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi video, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 14 Desember 2020 mencapai Rp481,6 triliun atau 69,3% dari pagu Rp695,2 triliun.

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan dana PEN bisa terserap sepenuhnya untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, realisasi anggaran itu masih akan terus bertambah dalam dua pekan terakhir 2020.

"Masih ada sisa waktu 2 minggu lagi, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat lagi menyalurkan sisanya, sehingga sedekat mungkin dengan targetnya di awal," katanya melalui konferensi video, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Budi memerinci realisasi anggaran pada bidang kesehatan tercatat Rp46,68 triliun atau 48,54% dari pagu Rp96,17 triliun. Pada anggaran perlindungan sosial, realisasinya Rp217,16 triliun atau 94,15% dari pagu Rp230,66 triliun.

Sementara itu, realisasi anggaran dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda tercatat Rp55,68 triliun atau 78,75% dari pagu Rp70,70 triliun. Lalu, realisasi insentif usaha tercatat Rp46,69 triliun atau 39,54% dari pagu Rp120,61 triliun.

Kemudian, realisasi anggaran untuk membantu sektor UMKM sudah Rp106,25 triliun atau 91,73% dari pagu Rp115,82 triliun. Realisasi pembiayaan korporasi tercatat Rp8,15 triliun atau baru 13,31% dari pagu Rp61,22 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari data realisasi tersebut, Budi memprediksi anggaran untuk UMKM akan terserap seluruhnya. Untuk belanja pembiayaan korporasi, ia meyakini akan ada pencairan berjumlah besar dalam dua pekan mendatang.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan mencairkan dana pinjaman dan penyertaan modal negara bagi BUMN dalam waktu dekat antara lain seperti pencairan dana kelolaan awal senilai Rp15 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Itu yang akan menjadi prioritas utama kami untuk mengejar sampai akhir tahun," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN