PENERIMAAN PAJAK

Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan penerimaan pajak berkat penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada DJP senilai Rp2,6 triliun. Nominal tersebut terakumulasi sepanjang 2020 hingga 2021.

Pada periode sebelumnya, penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp4,8 triliun.

"Maka, secara total kontribusi PPATK pada penerimaan negara dari pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebih dari Rp7,4 triliun," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Untuk diketahui, PPATK dan DJP tercatat telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.

Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaikan 274 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Adapun hasil analisis yang disampaikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapai 106 hasil analisis.

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor baik itu lembaga keuangan maupun instansi lainnya yang berkewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Selain menyampaikan hasil analisis, PPATK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DJP. Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir atas suatu transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Terhitung sejak 2011 hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyampaikan 20 hasil pemeriksaan kepada DJP.

"Hal tersebut sebagai bukti komitmen PPATK dalam membantu pemerintah," tulis PPATK dalam laporannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP