PENERIMAAN PAJAK

Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan penerimaan pajak berkat penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada DJP senilai Rp2,6 triliun. Nominal tersebut terakumulasi sepanjang 2020 hingga 2021.

Pada periode sebelumnya, penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp4,8 triliun.

"Maka, secara total kontribusi PPATK pada penerimaan negara dari pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebih dari Rp7,4 triliun," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, PPATK dan DJP tercatat telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.

Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaikan 274 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Adapun hasil analisis yang disampaikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapai 106 hasil analisis.

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor baik itu lembaga keuangan maupun instansi lainnya yang berkewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Selain menyampaikan hasil analisis, PPATK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DJP. Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir atas suatu transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Terhitung sejak 2011 hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyampaikan 20 hasil pemeriksaan kepada DJP.

"Hal tersebut sebagai bukti komitmen PPATK dalam membantu pemerintah," tulis PPATK dalam laporannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra