BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Ada Sinyal Pelonggaran PPh Pasal 22 Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 19 Februari 2019 | 08:15 WIB
Wah, Ada Sinyal Pelonggaran PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memberi sinyal pelonggaran kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang telah dilakukan terhadap 1.147 item komoditas. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/2/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera mengkaji kebijakan yang telah ditempuh pada tahun lalu tersebut. Hal ini diungkapkan setelah mendapat keluhan dari pelaku usaha yang menggunakan kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Karena kemarin tujuannya untuk mengendalikan impor. Kami bayangkan bisa ada substitusinya dari dalam negeri. Kalau ternyata ini mengganggu supply chain terhadap ekspor, nanti akan kita lihat, akan langsung kami respons,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun demikian, relaksasi kebijakan hanya ditujukan khusus untuk pengusaha yang mengimpor barang konsumsi untuk diekspor. Pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor bisa mendapatkan pengecualian dari tarif pasal PPh 22 impor.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor pada 1.147 item komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah start-up. Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melihat instrument perpajakan untuk start-up yang memiliki nilai valuasi sekitar US$1 miliar seperti Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengusaha Keluhkan Kenaikan PPh 22 Impor

Penasihat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengungkapkan kenaikan tarif PPh 22 impor telah menghambat daya saing ekspor Indonesia. Hal ini dirasakan oleh pelaku industri yang berada di KB dan memanfaatkan fasilitas KITE.

“PPh 22 yang berlaku ini cukup memberatkan bagi eksportir di KITE karena beberapa komoditasnya kena,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Fasilitas KB & KITE Kerek Ekspor

Nilai ekspor dengan fasilitas fiskal berupa KB dan KITE mencapai Rp780,81 triliun pada 2017. Capaian ini mengalami pertumbuhan 5,5% dari realisasi ekspor yang menggunakan fasilitas sama pada 2016 senilai Rp737,7 triliun.

  • Pengusaha Berpotensi Pindahkan Usaha ke Luar Negeri

Hasil survei yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan LPEI dan UNIED menunjukkan jika fasilitas KB dan KITE dihapus, ada risiko yang cukup besar terkait relokasi usaha ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan China. Pasalnya, hanya sedikit yang akan bertahan di Tanah Air.

  • Sri Mulyani Kaji Perpajakan untuk Start-Up

Sri Mulyani mengaku akan mengkaji pengenaan pajak pada start-up. Dia tidak menjelaskan lebih spesifik kepada tarif perpajakan. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan akan berdiskusi dengan pelaku usaha untuk melihat kebutuhan mereka.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Kita lihat tentang perpajakan. Kita juga akan lihat apa dari sisi fasilitasnya dan bagaimana bentuk support yang dibutuhkan,” ujarnya.

  • Belum Ada Pemajakan Baru Fintech

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini belum ada konsep pemajakan baru untuk fintech, terutama yang bergerak di peer to peer lending. Pemajakan berlaku sama dengan transaksi pinjaman konvensional. Dalam konteks ini, fintech tidak ditetapkan sebagai wajib pungut atas PPh pasal 23.

  • Jawa Timur Dapat Jatah DBH CHT Paling Besar

Dari 29 provinsi yang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Jawa Timur masih menjadi daerah dengan nilai alokasi terbesar. Pada tahun ini, Jawa Timur mendapatkan alokasi senilai Rp1,6 triliun, atau 50,4% dari total alokasi DBH CHT. Hal ini tertuang dalam PMK No.12/PMK.07/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?