KABUPATEN TABANAN

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:30 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali menggelar pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan inisiatif untuk menggulirkan pemutihan denda PBB-P2 sudah mendapatkan restu bupati dan DPRD. Insentif ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja penerimaan PBB-P2.

"Kami lakukan pemutihan denda setelah memperoleh restu dari bupati, bahkan dikuatkan dengan dasar hukum, yakni peraturan bupati. DPRD yang diajak rembuk soal ini juga sudah menyetujuinya," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dewa Ayu menuturkan alasan utama pemkab memberikan insentif PBB-P2 adalah agar realisasi penerimaan meningkat. Menurutnya, sampai dengan akhir Mei 2021, realisasi PBB-P2 baru 10,33% dari target. Nominal setoran yang sudah masuk kas pemkab baru mencapai Rp1,9 miliar. Padahal, target tahun ini Rp19 miliar.

Dia menyampaikan proses sosialisasi pemutihan denda PBB-P2 pada 10 kecamatan dilakukan secara bertahap pada akhir Mei 2021. Pemkab membagi tugas sosialisasi dengan target dua kecamatan per hari dan akan rampung pada pekan depan.

Melalui insentif bebas denda administratif diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat. Insentif ini juga menjadi cara pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkab Tabanan optimistis target Rp19 miliar PBB-P2 bisa tercapai dengan modal insentif dan sosialisasi yang gencar. Pembayaran pajak atas properti pada tahun ini menjadi basis pemerintah menata ulang administrasi pajak daerah kerana masih adanya tumpang tindih data PBB-P2.

"Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Ini sekaligus menjadi kesempatan kami untuk memperbarui data karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih," imbuhnya seperti dilansir Radar Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutrisna 13 Juli 2022 | 08:59 WIB

klo bisa buatkan aplikasi ipbb seperti denpasar, jadi wajib pajak tau berapa harus bayarnya, trimakasih

02 Juni 2021 | 00:33 WIB

Dimasa pandemi seperti ini mungkin dapat membantu masyarakat dengan adanya pemutihan ini, dan dengan pemutihan ini pemerintah juga dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?