KABUPATEN TABANAN

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:30 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali menggelar pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan inisiatif untuk menggulirkan pemutihan denda PBB-P2 sudah mendapatkan restu bupati dan DPRD. Insentif ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja penerimaan PBB-P2.

"Kami lakukan pemutihan denda setelah memperoleh restu dari bupati, bahkan dikuatkan dengan dasar hukum, yakni peraturan bupati. DPRD yang diajak rembuk soal ini juga sudah menyetujuinya," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Dewa Ayu menuturkan alasan utama pemkab memberikan insentif PBB-P2 adalah agar realisasi penerimaan meningkat. Menurutnya, sampai dengan akhir Mei 2021, realisasi PBB-P2 baru 10,33% dari target. Nominal setoran yang sudah masuk kas pemkab baru mencapai Rp1,9 miliar. Padahal, target tahun ini Rp19 miliar.

Dia menyampaikan proses sosialisasi pemutihan denda PBB-P2 pada 10 kecamatan dilakukan secara bertahap pada akhir Mei 2021. Pemkab membagi tugas sosialisasi dengan target dua kecamatan per hari dan akan rampung pada pekan depan.

Melalui insentif bebas denda administratif diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat. Insentif ini juga menjadi cara pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Pemkab Tabanan optimistis target Rp19 miliar PBB-P2 bisa tercapai dengan modal insentif dan sosialisasi yang gencar. Pembayaran pajak atas properti pada tahun ini menjadi basis pemerintah menata ulang administrasi pajak daerah kerana masih adanya tumpang tindih data PBB-P2.

"Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Ini sekaligus menjadi kesempatan kami untuk memperbarui data karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih," imbuhnya seperti dilansir Radar Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutrisna 13 Juli 2022 | 08:59 WIB

klo bisa buatkan aplikasi ipbb seperti denpasar, jadi wajib pajak tau berapa harus bayarnya, trimakasih

02 Juni 2021 | 00:33 WIB

Dimasa pandemi seperti ini mungkin dapat membantu masyarakat dengan adanya pemutihan ini, dan dengan pemutihan ini pemerintah juga dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global