KABUPATEN TABANAN

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:30 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali menggelar pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan inisiatif untuk menggulirkan pemutihan denda PBB-P2 sudah mendapatkan restu bupati dan DPRD. Insentif ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja penerimaan PBB-P2.

"Kami lakukan pemutihan denda setelah memperoleh restu dari bupati, bahkan dikuatkan dengan dasar hukum, yakni peraturan bupati. DPRD yang diajak rembuk soal ini juga sudah menyetujuinya," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dewa Ayu menuturkan alasan utama pemkab memberikan insentif PBB-P2 adalah agar realisasi penerimaan meningkat. Menurutnya, sampai dengan akhir Mei 2021, realisasi PBB-P2 baru 10,33% dari target. Nominal setoran yang sudah masuk kas pemkab baru mencapai Rp1,9 miliar. Padahal, target tahun ini Rp19 miliar.

Dia menyampaikan proses sosialisasi pemutihan denda PBB-P2 pada 10 kecamatan dilakukan secara bertahap pada akhir Mei 2021. Pemkab membagi tugas sosialisasi dengan target dua kecamatan per hari dan akan rampung pada pekan depan.

Melalui insentif bebas denda administratif diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat. Insentif ini juga menjadi cara pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemkab Tabanan optimistis target Rp19 miliar PBB-P2 bisa tercapai dengan modal insentif dan sosialisasi yang gencar. Pembayaran pajak atas properti pada tahun ini menjadi basis pemerintah menata ulang administrasi pajak daerah kerana masih adanya tumpang tindih data PBB-P2.

"Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Ini sekaligus menjadi kesempatan kami untuk memperbarui data karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih," imbuhnya seperti dilansir Radar Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutrisna 13 Juli 2022 | 08:59 WIB

klo bisa buatkan aplikasi ipbb seperti denpasar, jadi wajib pajak tau berapa harus bayarnya, trimakasih

02 Juni 2021 | 00:33 WIB

Dimasa pandemi seperti ini mungkin dapat membantu masyarakat dengan adanya pemutihan ini, dan dengan pemutihan ini pemerintah juga dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN